Opini oleh : Asrianto Daranga

 

NUANSA SULTRA – Larangan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek-proyek pemerintah daerah bukan sekadar norma etika, melainkan merupakan amanat hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

 

Secara eksplisit, Pasal 400 ayat (2) UU MD3 menegaskan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu independensinya, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.

 

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, tetapi juga melemahkan fungsi legislasi, anggaran, dan terutama pengawasan yang menjadi tanggung jawab utama lembaga legislatif daerah.

 

Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemui fenomena “main proyek” oleh anggota DPRD, baik secara langsung maupun melalui modus “menempelkan nama” pihak ketiga sebagai kamuflase. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan secara sistematis yang tidak hanya mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

 

Konflik kepentingan yang ditimbulkan dari keterlibatan dalam proyek akan mengaburkan batas antara fungsi pengawasan dan kepentingan pribadi. Ketika seorang anggota dewan memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam proyek, maka pengawasan yang seharusnya objektif dan kritis akan melemah, atau bahkan menjadi tidak relevan.

 

Oleh karena itu, penegakan aturan ini harus dilakukan secara konsisten dan tegas. Aparat penegak hukum, lembaga pengawasan eksternal, dan yang tak kalah penting, Badan Kehormatan DPRD, harus memainkan peran strategis dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi.

 

Perlu diingat, tugas utama anggota dewan telah diatur secara rinci dalam UU MD3 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Mereka diberi mandat untuk:

 

1. Menyusun regulasi (legislasi) yang bermanfaat bagi masyarakat,

2. Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah,

3. Menyusun dan menyetujui anggaran, serta memastikan penggunaannya tepat sasaran.

 

Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional, dan tidak boleh dikotori oleh kepentingan pribadi melalui akses proyek pemerintah.

 

Demokrasi lokal yang sehat hanya dapat terwujud bila anggota dewan bekerja dengan integritas, bebas dari praktik rente, dan semata-mata berorientasi pada kepentingan publik.

 

Main proyek dengan menempelkan nama bukan hanya pelanggaran administratif, tapi merupakan cacat moral dan pelanggaran konstitusional yang harus dilawan bersama.(*)

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Polres Kolaka Timur

Polres Koltim Gagalkan Peredaran Sabu 30,5 Gram di Lambandia

Koltim, Nuansa Sultra – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur (Koltim) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,5 gram bruto...

Read out all
Foto : Rismanto Runda, S. Sos, M.M Sekretaris Daerah Kolaka Timur

Kolaka Timur Raih TPID Award 2026, Terbaik se-Sulawesi

Jakarta, Nuansa Sultra – Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meraih TPID Award 2026 sebagai Kabupaten/Kota Berprestasi Terbaik Wilayah Sulawesi....

Read out all

Pimpin Tim Verval, Sekda Koltim Rismanto Runda Pastikan Kesiapan KDKMP Putemata

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) memastikan kesiapan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Read out all

Irwansyah Bakal Hadirkan BSU Asoka ke Koltim, Sampah Ditarget Jadi Sumber Ekonomi Warga

Makassar, Nuansa Sultra – Pengelolaan sampah di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) didorong tidak lagi sebatas persoalan lingkungan, tetapi menjadi sumber nilai ekonomi...

Read out all

Gubernur Sultra Lantik 104 Pejabat dan Kepala Sekolah, Tegaskan Sistem Merit

Kendari, Nuansa Sultra – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka melantik 104 pejabat dan kepala sekolah di lingkungan Pemprov...

Read out all

Sultra Sabet Dua Penghargaan, Gubernur Andi Sumangerukka Terima Dana Apresiasi Rp3,5 Miliar

Makassar, Nuansa Sultra – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) meraih dua penghargaan dalam Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II...

Read out all