KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Inisial ”HN”, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Koltim atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Forum UMKM Koltim, Hasrul, S.IP., yang didampingi kuasa hukumnya pada Senin (16/06/2025).

 

Laporan ini merupakan tindak lanjut atas pernyataan Sdr. HN yang dimuat dalam salah satu media online.

 

Dalam pernyataannya, ” HN ” menuding Forum UMKM Koltim telah memungut biaya sewa dari para pedagang sejak awal mereka berjualan hingga bulan lalu di kawasan Pusat UMKM Koltim. Tudingan ini langsung dibantah oleh para pedagang melalui sebuah video klarifikasi berdurasi 1 menit 18 detik yang beredar luas di masyarakat.

 

Ahmad Ibrahim, SH., selaku kuasa hukum pelapor, membenarkan laporan tersebut.

 

“Ya, baru saja kami melaporkan secara resmi saudara HN ke Polres Koltim. Kami menilai pernyataannya telah mencemarkan nama baik klien kami dan juga Forum UMKM secara institusional,” ujar Ibrahim saat memberikan keterangan kepada media usai membuat laporan.

 

Menurut Ibrahim, dugaan pencemaran nama baik ini berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencemaran dan fitnah dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

“Kami menilai unsur pidananya telah terpenuhi, dan karena itu proses hukum harus berjalan sesuai koridor,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua Forum UMKM Koltim, Hasrul, S. IP., menyatakan bahwa tudingan tersebut telah merugikan nama baik pribadi dan institusi yang ia pimpin. Ia menegaskan bahwa selama ini Forum UMKM justru membantu para pelaku usaha kecil untuk mendapatkan tempat berjualan tanpa pungutan liar.

 

“Kami hanya ingin kejelasan hukum dan tanggung jawab moral dari Kabid perdagangan disperindagkop yang seharusnya menjadi pembina UMKM, bukan justru menyudutkan,” ujarnya.

 

Hasrul bersama sejumlah panitia kegiatan Koltim Ramadhan Exco Festival (KREF) 2025 yang mendukung langkah hukum di polres Koltim, Mereka berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil Sdr. ” HN ” untuk memberikan klarifikasi resmi serta mempertanggung jawabkan pernyataannya di hadapan hukum.

 

Penulis : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Pemda Kolaka Timur Pacu Pembangunan SPAM Bendungan Ladongi

Koltim, Nuansa Sultra – Plt. Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S. Pd.,M.Pd., didampingi Sekretaris Daerah Koltim, Rismanto Runda, S. Sos,...

Read out all

Kafilah Kolaka Timur Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Sultra XXXI dengan Kendaraan Hias Bernuansa Islami

Konawe, Nuansa Sultra – Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2026 berlangsung meriah di Kab....

Read out all

Yosep Sahaka Lepas Kafilah MTQ XXXI, Optimistis Kolaka Timur Raih Prestasi Terbaik

Koltim, Nuansa Sultra – Bupati Kolaka Timur (Koltim) secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tahun 2026 yang akan berlaga...

Read out all

Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim Sambut Hangat Kafilah Kolaka Timur di MTQ XXXI Sultra

Konawe, Nuansa Sultra – Kafilah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tiba di Kota Unaaha, Kabupaten Konawe, Pada Senin, (22/06/2026) untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil...

Read out all

Pemdes Tinete Salurkan BLT Dana Desa Tahap I kepada Lima KPM, Masing-Masing Terima Rp1,2 Juta

Koltim,Nuansa Sultra – Pemerintah Desa (Pemdes) Tinete, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I Tahun...

Read out all

KPU Koltim Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Mekanisme PAW Anggota Legislatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian...

Read out all