Koltim, Nuansa Sultra – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur, Kusram Maroli, menjelaskan mekanisme pengelolaan dan penyaluran dividen PT BPR Bahteramas Kolaka (Perseroda) yang berkaitan dengan hak pemerintah desa di Kab. Kolaka timur, Sultra.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam jumpa pers mengenai penyerahan dividen tahun buku 2023–2025 di Aula Pemerintah Daerah Koltim, Rabu (7/10/2026).

Kusram mengatakan, pengelolaan dividen harus mengikuti ketentuan keuangan daerah dan tata kelola keuangan desa. Hal ini diperlukan agar penerimaan desa tercatat secara resmi dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan, dividen berasal dari keuntungan penyertaan saham pada PT BPR Bahteramas Kolaka. Penyertaan modal tersebut berawal dari program block grant yang bersumber dari APBN dan anggaran pemerintah provinsi, dengan alokasi untuk kecamatan, kelurahan, dan desa.

Menurutnya, mekanisme penyaluran dividen perlu disesuaikan dengan status penyertaan modal serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, penyaluran dana yang menjadi hak desa harus mengikuti prosedur administrasi keuangan yang benar.

Dividen wajib tercatat dalam APBDes

Kusram menegaskan, dividen yang diterima desa merupakan uang desa, bukan uang pribadi kepala desa. Penerimaan tersebut harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kemudian penggunaannya ditentukan melalui musyawarah desa.

Musyawarah tersebut melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menetapkan prioritas penggunaan dana sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Dana itu dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan lain yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan.

Kusram mencontohkan, apabila sebuah desa menerima dividen sebesar Rp7 juta, dana tersebut harus dicatat sebagai penerimaan desa. Penggunaannya wajib berdasarkan hasil musyawarah dan tidak boleh diperlakukan sebagai uang pribadi kepala desa.

Termasuk apabila dana digunakan untuk kegiatan peringatan 17 Agustus, pengalokasiannya tetap harus melalui mekanisme perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Penyaluran dividen direncanakan berubah pada 2027

Untuk dividen yang diserahkan pada 2026, Kusram menjelaskan bahwa dana tersebut terlebih dahulu masuk ke rekening kas desa sebelum dicatat dalam APBDes Perubahan.

Sementara itu, mulai 2027, penyaluran direncanakan melalui rekening kas daerah sebelum dialokasikan kepada desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD), khususnya ADD non-penghasilan tetap atau non-siltap.

Menurut Kusram, mekanisme tersebut diharapkan membuat pengalokasian anggaran desa lebih terencana, termasuk untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan desa.

Ia menyinggung kebutuhan fasilitas kantor desa, termasuk sarana dan prasarana Kantor Desa Amokuni yang sebelumnya diberitakan media daring. Kebutuhan tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penentuan prioritas anggaran pada 2027.

Selain itu, Kusram menyampaikan adanya penambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp2,7 miliar dalam APBD Perubahan 2026. Penambahan tersebut berkontribusi pada alokasi sekitar Rp23 juta untuk setiap desa melalui APBDes Perubahan.

Melalui penataan mekanisme penyaluran dan pencatatan tersebut, pemerintah desa diharapkan dapat mengelola penerimaan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga penggunaannya benar-benar mendukung kebutuhan serta pembangunan desa.

 

Laporan : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Kejari Kolaka Musnahkan Barang Bukti dari 47 Perkara Pidana

Kolaka, Nuansa Sultra – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memusnahkan barang bukti dari 47 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht...

Read out all

Peringati Hari Santri 2026, Pemkab Koltim Salurkan Bantuan Beasiswa

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) menyalurkan bantuan beasiswa dalam peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di...

Read out all

Plt Kadis Perumahan Koltim Prioritaskan Lahan Sekolah Rakyat dan Penataan Kawasan Kumuh

Koltim, Nuansa Sultra – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Agung Dwi Lesmono Sauala,...

Read out all

Kunjungan Kerja, Komisi V DPR RI Kawal Usulan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Komisi V DPR RI bersama Kementerian Transmigrasi RI menyerap aspirasi Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) untuk mendorong pengembangan...

Read out all

Warga Sampaikan Beragam Keluhan, Kapolres Koltim Siapkan Langkah Penanganan

Koltim, Nuansa Sultra – Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan bertajuk “Polisi Bersama...

Read out all

Peringati Setahun SMA Unggul Garuda, Gubernur Sultra Dorong Cetak Generasi Berprestasi dan Berkarakter

KONSEL, Nuansa Sultra – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), menegaskan pentingnya penguatan karakter, peningkatan mutu pendidikan, dan investasi sumber daya...

Read out all