
Nuansa Sultra – Sorot lampu kamera dan tepuk tangan kekaguman publik sempat menjadi makanan sehari-hari bagi Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Di layar kaca, ia menjadi representasi ideal dari ketegasan hukum seorang srikandi polisi yang tak kenal kompromi membongkar jaringan pengedar barang terlarang. Namun, realita terkadang menyajikan naskah yang lebih kelam dari fiksi televisi.
Bagi penonton setia program televisi kepolisian 86, sosok Kompol Yuni bukanlah nama yang asing. Gaya bicaranya yang lugas, keberaniannya merangsek masuk ke sarang pengedar, serta penampilannya yang nyentrik namun berwibawa membuatnya cepat menjadi idola.
Ia sering kali tampil mengenakan kaus bertuliskan “Fight Against Drugs” (Lawan Narkotika) dan ia memimpin langsung anak buahnya di lapangan. Di mata masyarakat, ia menjadi pahlawan yang berdiri di garis depan untuk melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif. Kariernya pun terbilang moncer hingga ia dipercaya memegang tongkat komando sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Astana Anyar di Kota Bandung.
Ironi menyedihkan itu pecah pada pertengahan Februari 2021 dan citra tanpa cela yang dibangun bertahun-tahun runtuh dalam hitungan jam. Kejatuhan itu terjadi bukan karena gugur di medan tugas, melainkan karena penggerebekan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yang merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tim Propam gabungan Markas Besar Polri dan Polda Jawa Barat menangkap Kompol Yuni di sebuah hotel di Kota Bandung. Fakta yang terungkap setelahnya membuat publik terhenyak karena sang srikandi anti-narkotika kedapatan tengah mengonsumsi sabu-sabu. Lebih mirisnya lagi, ia tidak sendirian karena pesta barang haram tersebut melibatkan 11 anggota polisi lain yang notabene adalah anak buahnya sendiri.
Skandal ini memicu gelombang kekecewaan masif dari masyarakat dan pepatah “pagar makan tanaman” menjadi narasi yang paling sering dilontarkan publik. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin sosok yang selama ini menghukum para pengedar justru berakhir menjadi penikmat barang yang sama.
Tindakan tegas langsung diambil oleh institusi Polri dan Kapolda Jawa Barat saat itu segera menerbitkan surat telegram pencopotan Kompol Yuni dari jabatan Kapolsek Astana Anyar untuk mempermudah proses penyidikan. Proses hukum dan sidang kode etik berjalan tanpa pandang bulu dan proses itu berujung pada sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.
Kisah Kompol Yuni menjadi catatan kelam sekaligus pengingat penting bagi aparat penegak hukum bahwa berada di lingkaran pemberantasan kejahatan tidak membuat seseorang kebal dari godaan kejahatan itu sendiri. Ketika integritas goyah, seragam dan jabatan setinggi apa pun tidak mampu menyelamatkan seseorang dari kejatuhan yang tragis.
Sang srikandi kini telah kehilangan panggungnya dan slogan “Fight Against Drugs” yang dulu ia gaungkan dengan lantang kini menjadi ironi bisu yang akan terus melekat pada akhir perjalanan kariernya.