
Koltim, Nuansa Sultra – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) dan Garuda Siliwangi Pembela Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tegas menyatakan akan membawa dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 1 Poli-Polia ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah temuan bukti penagihan iuran komite yang berlangsung secara sistematis sejak tahun 2024 hingga 2026.
Investigasi yang dilakukan oleh JPKPN dan GSPI bersama media Nuansasultra.com sekaligus wawancara dengan siswa, mengungkapkan bahwa sekolah melakukan penagihan aktif kepada para siswa.
Setiap siswa diwajibkan membayar iuran bulanan yang besarnya ditentukan berdasarkan status ekonomi keluarga. Untuk siswa yatim/piatu, nominal iuran dipatok sebesar Rp25.000, sedangkan untuk siswa yang dianggap mampu, iuran ditetapkan sebesar Rp40.000 per bulan.
“Saya sudah mulai ditagih uang komite, katanya itu wajib, dan jumlahnya sudah ditentukan sesuai kategori,” ujar salah satu siswa SMAN 1 Poli-Polia yang dimintai keterangan oleh tim investigasi.
Ketika dikonfirmasi oleh tim JPKPN dan GSPI, Kepala SMAN 1 Poli-Polia mengakui adanya penarikan dana tersebut. Namun, ia membantah bahwa kebijakan tersebut merupakan pungutan liar, dan menjelaskan bahwa iuran tersebut adalah hasil kesepakatan melalui rapat Komite Sekolah, bukan kewajiban yang dipaksakan kepada orang tua siswa.
Menanggapi penjelasan pihak sekolah, Ketua JPKPN Woroagi Agima dan Ketua GSPI Sultra, Rusdin, menegaskan bahwa dalih “kesepakatan rapat komite” sering disalahgunakan untuk melegalkan pungutan yang seharusnya tidak sah. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh ditentukan jumlah atau jangka waktunya.
“Praktik ini sudah berlangsung sejak 2024 dan direncanakan hingga 2026. Ini bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan wajib yang jelas membebani orang tua siswa. Sekolah yang telah menerima Dana BOS dari pemerintah seharusnya tidak lagi membebani orang tua siswa untuk biaya operasional,” tegas Kedua lembaga tersebut.
Menurut JPKPN dan GSPI Sultra, hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Mereka menekankan bahwa status sekolah sebagai penerima Dana BOS seharusnya sudah cukup untuk menutupi biaya operasional tanpa perlu menarik pungutan yang tidak sah dari orang tua siswa.
Atas temuan ini, JPKPN dan GSPI Sultra menyatakan tidak akan tinggal diam. Kedua organisasi tersebut sedang mempersiapkan laporan resmi yang akan segera diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan laporan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas PK) Provinsi Sultra untuk meminta sanksi administratif terkait dugaan maladministrasi dan pungutan liar ini. Laporan juga akan kami kirimkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra untuk memeriksa lebih lanjut dugaan penyalahgunaan kewenangan ini,” ujar Woroagi Agima.
Sementara Itu, Ketua GSPI Sultra juga menegaskan komitmennya bersama Ketua JPKPN untuk memastikan bahwa praktik pungutan liar berkedok iuran komite tidak lagi terjadi di Kolaka Timur.
“Saya berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat dan menghalangi hak pendidikan yang seharusnya didapatkan oleh setiap siswa,” tutup Rusdin.
Penulis : Asrianto Daranga.