KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah Daerah Kolaka Timur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisperindagkopUKM) terus mendorong percepatan pembentukan dan legalisasi Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai upaya penguatan ekonomi desa. Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 63 dari total 133 desa dan kelurahan telah memiliki Surat Keputusan (SK) pembentukan KMP, dan seluruhnya telah berbadan hukum, dengan capaian ini, progres legalisasi telah menyentuh angka 46,85 persen.
Kepala DisperindagkopUKM Koltim, Supriadi, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa proses pendirian koperasi ini telah berlangsung intensif sejak dua bulan terakhir.
“Alhamdulillah, sejak akhir Mei kami sudah menyelesaikan pembentukan koperasi di seluruh 117 desa dan 16 kelurahan. Saat ini, 46,85% dari koperasi tersebut telah memiliki akta notaris,” ujar Supriadi dalam wawancara bersama media Nuansa Sultra, Jumat (13/06/2025).
Menurut Supriadi, meskipun sempat menemui sejumlah kendala administratif dan logistik, tim DisperindagkopUKM tetap optimis untuk menuntaskan seluruh proses legalisasi koperasi pada bulan Juni ini. Koltim saat ini menempati urutan ke-7 dari 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara dalam hal progres pembentukan KMP.
“Kami terus menjalin komitmen dengan pihak notaris agar proses ini tuntas tepat waktu,” imbuhnya.
Kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi solusi strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat desa, khususnya dalam mengatasi persoalan tengkulak dan rantai distribusi hasil pertanian yang berbelit.
“Melalui koperasi ini, petani bisa langsung menjual hasil panen ke koperasi tanpa melalui tengkulak. Ini akan mempercepat distribusi dan meningkatkan pendapatan mereka,” terang Supriadi.
Setelah koperasi terbentuk dan legal secara hukum, langkah selanjutnya adalah melakukan rapat anggota untuk merumuskan rencana kerja serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nantinya, koperasi yang memenuhi persyaratan akan berpeluang mendapatkan plafon dana penguatan modal antara Rp3 hingga Rp5 miliar secara bertahap.
Namun, dana tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan menyesuaikan dengan hasil survei kelayakan dari tim perbankan dan kemampuan manajemen koperasi itu sendiri.
DisperindagkopUKM juga menekankan pentingnya pengawasan dan manajemen koperasi yang transparan serta akuntabel.
“Koperasi bukan milik pengurus atau pengawas, tapi milik bersama yang dikelola berdasarkan hasil rapat anggota. Kami akan lakukan monitoring secara berkala, minimal satu kali sebulan atau per triwulan,” kata Supriadi.
Ia menegaskan bahwa pengawasan akan semakin ketat seiring besarnya dana yang digelontorkan.
Sebagai langkah lanjutan, Supriadi menambahkan bahwa pelatihan manajemen koperasi akan segera dilaksanakan, terutama dalam aspek akuntansi, perbendaharaan, serta pembagian tugas dan tanggung jawab pengurus dan pengawas.
“Kami sadar, sebelum dana digelontorkan, pelatihan harus dilakukan lebih dulu agar koperasi benar-benar siap secara struktural dan operasional. Insya Allah, pelatihan ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat tahun ini,” pungkasnya.
Penulis : Asrianto Daranga
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.