KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) resmi menahan mantan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Woiha, Kecamatan Tirawuta, berinisial AAA, pada Sabtu (06/12/2025). Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit III Tipikor menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan A dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.
Penahanan tersebut dilakukan setelah AAA diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Pj. Kepala Desa. Dugaan penyimpangan mencakup sejumlah proyek yang tidak selesai, bahkan sebagian tidak dilaksanakan sama sekali.
Menurut hasil penyidikan, A diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan pembangunan gedung posyandu dan proyek pembangunan penyulingan nilam yang tidak rampung. Selain itu, kegiatan pembuatan kolam ikan serta program operasional penanganan dan pencegahan COVID-19 diduga tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif. Penyidik juga menemukan bahwa pembangunan Jalan Usaha Tani dilakukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Inspektorat Daerah Kab. Koltim turut melakukan audit sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Audit tersebut menunjukkan adanya penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp554.805.000,00. Temuan ini menjadi dasar penting bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penahanan.
Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Ahmad Fatoni, S.H., saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan A sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Ahmad Fatoni juga menjelaskan bahwa Polres Koltim, berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat desa. Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, sehingga penyalahgunaannya merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi aparat pemerintahan desa lainnya agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Polres Koltim menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
Laporan : Asrianto Daranga.

























