
- 0
- 381 words
Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sultra, memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 14–20 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.4.2/2801 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring akibat Bencana Karhutla.
Penerapan PJJ didasarkan pada hasil pemantauan kualitas udara melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), yang menunjukkan kondisi udara di wilayah Koltim berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Peralihan pembelajaran ke sistem daring bertujuan melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko paparan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan.
Dalam surat edaran, sekolah dan guru diberikan keleluasaan memilih media pembelajaran yang sesuai dengan kondisi peserta didik. Media yang dapat digunakan antara lain WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System (LMS), serta sarana interaktif lainnya yang bisa diakses dari rumah.
Selama masa darurat kabut asap, materi pembelajaran juga disederhanakan. Sekolah diminta memprioritaskan materi esensial, terutama literasi, numerasi, dan penguatan karakter.
Langkah ini diharapkan menjaga keberlangsungan proses belajar tanpa membebani peserta didik dengan target kurikulum yang kaku selama kondisi darurat.
Meski kegiatan belajar dilaksanakan secara daring, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan di satuan pendidikan.
Kepala sekolah dapat mengatur jam kerja maupun sistem piket bergantian dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan lingkungan sekolah.
Sekolah juga diminta menyiagakan layanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) serta memfasilitasi kebutuhan dasar apabila terjadi kondisi darurat di lingkungan pendidikan.
Pemerintah daerah mengimbau orang tua atau wali murid mendampingi dan mengawasi anak selama pembelajaran berlangsung dari rumah.
Peserta didik juga diharapkan mengurangi aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan. Jika terpaksa keluar rumah, penggunaan masker menjadi langkah perlindungan dari paparan kabut asap.
Pengawasan keluarga dinilai penting agar anak tetap mengikuti pembelajaran sekaligus mengurangi risiko gangguan kesehatan selama kondisi udara belum membaik.
Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan data kualitas udara dan arahan lanjutan pemerintah daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemda Koltim berupaya menjaga agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung di tengah kondisi darurat, tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan.
Dengan demikian, pembelajaran daring bukan sekadar perubahan metode belajar, melainkan langkah perlindungan bagi peserta didik dan tenaga pendidikan selama ancaman kabut asap masih menjadi perhatian.
Penulis : Asrianto Daranga