, , , ,

Pelaku Pencabulan Anak Baru Gede Dibekuk di Maros Setelah Buron Dua Minggu

KOLTIM, NUANSA SULTRA – Tim Operasional (Opsnal) Polres Kolaka Timur yang dipimpin oleh Brigadir Polisi Soni Sutrisal, S.H., dengan dukungan dari Tim Opsnal Polres Maros, berhasil menangkap seorang pria berinisial AA pada Sabtu malam (11/10/2025) di Dusun Bonto Bira, Ds.Kurusumange, Kec. Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas wilayah dalam rangka penegakan hukum atas tindak pidana seksual terhadap anak  baru gede.

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 15 September 2025 di Ds. Iwoikondo, Kec. Loea, Kab. Kolaka Timur. Dalam peristiwa tersebut, AA diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan berinisial “Bunga” yang masih berusia 17 tahun. Usai melakukan perbuatannya, AA sempat melarikan diri dan menghilang. membuat proses penangkapan membutuhkan upaya intensif selama lebih dari dua pekan.

 

Kasat Reskrim Polres Koltim, , AKP Ahmad Fatoni, S.H., menjelaskan bahwa pelacakan terhadap keberadaan AA dilakukan tanpa henti sejak laporan diterima. Setelah mengungkap kasus pencurian tembaga jaringan sutet, tim opsnal segera beralih fokus dan mengamankan informasi keberadaan persembunyian AA di wilayah Kab. Maros, yang langsung ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan.

 

Saat menjalani interogasi, AA mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap “Bunga” dengan cara membaringkan, meremas bagian tubuh korban secara berulang, serta melakukan ciuman sambil menyentuh tubuh korban menggunakan tangan kanannya. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

 

AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta atau Pasal 6 huruf a dan b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Lebih lanjut, AKP Ahmad Fatoni menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat sesuai arahan Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H.

 

“Kami menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Alhamdulillah, tim berhasil mengamankan pelaku berkat kerja sama yang solid bersama Polres Maros dan Polres Koltim,” ujarnya.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada kedua orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap bagi anaknya.

 

“Amati pergaulan anak-anaknya jangan sampai menjadi korban kejahatan yang dapat merusak masa depanya, jika ada hal mencurigakan dilingkunganya agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” Pungkasnya.

 

Laporan : Asrianto Daranga.

  • 1.145 Jamaah Haji Asal Sultra Diberangkatkan Melalui Bandara Haluoleo Kendari

  • 100 Hari ASR-Hugua Dinilai Gagal : FAMHI Soroti Minimnya Realisasi Janji Kampanye

  • 11 DPD LAT Kompak Dukung Lukman Abunawas, Komitmen Memajukan Adat dan Budaya Tolaki

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

PENERBIT