KENDARI, NUANSA SULTRA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bertindak cepat merespons laporan viral di media sosial terkait dugaan pelanggaran etik dan tindakan tidak terpuji yang melibatkan seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial dr. H.S., Sp.PD. Perwira tersebut diduga terlibat dalam kasus perampasan dan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial HS.

 

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., dalam keterangan resminya pada Minggu (12/10/2025), menyampaikan bahwa informasi tersebut mulai ramai diperbincangkan sejak tanggal 9 Oktober 2025 melalui platform media sosial TikTok dan Facebook. Menyikapi hal itu, Bidpropam segera melakukan langkah awal penanganan, termasuk klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

 

“Setelah menerima informasi dari media sosial, Bidpropam langsung menindaklanjuti dengan memeriksa pelapor, para saksi, serta anggota Polri yang diduga terlibat. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pengembalian barang milik pelapor yang sempat diambil,” ungkap Kombes Iis Kristian.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/10/2025) di salah satu kamar kos yang berada di kawasan Hotel Plaza Kubra, Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dalam kejadian tersebut, dilaporkan terjadi percekcokan yang kemudian berujung pada dugaan pengambilan barang pribadi milik korban.

 

Dari keterangan yang dihimpun, diketahui bahwa antara pelapor dan terlapor sebelumnya memiliki hubungan pribadi. Keduanya dilaporkan pernah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023 hingga putus pada September 2025. Faktor ini diduga menjadi salah satu latar belakang terjadinya konflik antara kedua pihak.

 

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Pihaknya menekankan bahwa setiap laporan masyarakat, terlebih yang menyangkut perilaku anggota kepolisian, akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegas Kombes Eko Tjahyo.

 

Terakhir, Kombes Pol Iis Kristian menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen menjaga integritas institusi dengan memberi sanksi tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar hukum atau norma etika kepolisian. Ia menambahkan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

 

Laporan : Redaksi

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Bupati DPD LSM LIRA Koltim Desak Kejari Kolaka Tuntaskan Dugaan Korupsi Kades Peatoa

Koltim, Nuansa Sultra – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka...

Read out all

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Respons Kelakuan Hotman Paris

DEGRADASI VERBAL TERHADAP MARWAH PROFESI JURNALIS DAN MANUVER ABUSE OF INFLUENCE OLEH OKNUM ADVOKAT HOTMAN PARIS HUTAPEA   Penulis : Hartanto Boechori...

Read out all

Ketum PJI Hartanto Boechori : Ucapan Hotman Paris kepada Jurnalis Tak Bisa Ditoleransi, Dugaan Abuse of Influence Harus Diusut

Jakarta, Nuansa Sultra – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan...

Read out all

Adin Gopal Desak DPRD Konawe Tindaklanjuti Delapan Dugaan Persoalan Tata Kelola Pemerintahan YA-SYAM

Konawe, Nuansa Sultra – Konsorsium Aktivis dan NGO Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Konawe, Kamis (16/7/2026), sebagai...

Read out all

Rumah Warga di Dangia Kolaka Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta

Koltim, Nuansa Sultra – Sebuah rumah milik warga di Dusun IV, Desa Lalongkateba, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Read out all

Dua Puskesmas di Koltim Masih Tanpa Dokter Definitif, Dinkes : Tahun Ini Akan Diisi Dokter Program TUGSUS

Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengungkapkan penyebab belum terisinya dokter definitif di Puskesmas Sanggona dan Puskesmas Aere....

Read out all