KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepolisian Sektor (Polsek) Rate-rate berhasil menyelesaikan sengketa batas tanah yang terjadi di dusun. 5 Tamea, Desa Tumbudadio, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Mediasi yang berlangsung, Rabu (10/12/2025), tersebut mendapat perhatian aparat keamanan dan pemerintah desa (Pemdes) karena berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat.
Proses penyelesaian sengketa dipimpin oleh Pejabat Sementara (Ps) Kepala SPK III Polsek Rate-rate, Aipda Rusli., didampingi Kepala Desa (Kades) Tumbudadio, Amiruddin, Bhabinsa Desa serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan desa melalui pendekatan dialogis dan musyawarah sebagai mekanisme penyelesaian masalah yang berkeadilan.
Mediasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perselisihan batas tanah antara Sdr. H.S dan Sdr. H.H. Pemdes bersama Bhabinsa Desa dan Polsek rate-rate berupaya meredam potensi konflik dengan memfasilitasi pertemuan kedua pihak. Upaya ini dinilai penting mengingat sengketa batas tanah kerap menjadi pemicu terjadinya kekerasan nantinya hingga peristiwa yang membahayakan keselamatan warga.
Aipda Rusli menjelaskan bahwa selama proses dialog, kedua belah pihak diberi kesempatan menyampaikan riwayat penguasaan lahan dan batas tanah yang mereka yakini. Aparat Polsek Rate-rate bersama pemdes Tumbudadio dan Bhabinsa Desa bertindak sebagai penengah untuk memastikan komunikasi berlangsung objektif, kondusif, dan saling menghargai. Melalui komunikasi terbuka tersebut, akar persoalan dapat diperjelas sehingga mediasi berjalan efektif.
“Langkah ini sangat penting dilakukan bersama-sama dengan disaksikan pemerintah desa setempat untuk memastikan keputusan akhir dapat diterima secara adil oleh kedua belah pihak,” ujarnya.
Sebagai jalan keluar, pihak yang berselisih akhirnya sepakat untuk melakukan proses pengukuran ulang terhadap lahan masing-masing. Pengukuran dilakukan secara transparan dan disaksikan pemdes tumbudadio, Bhabinsa desa, serta tokoh masyarakat. Setelah batas lahan dipastikan dan patok pembatas dipasang, kedua belah pihak menerima hasil tersebut dan menyatakan perdamaian tanpa keberatan.
“Dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan kedua warga Desa Tumbudadio yang sebelumnya saling mengklaim batas tanah, dan setelah menerima hasil tersebut kedua belah pihak menyatakan kesediaan untuk berdamai,” katanya.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah terbukti efektif dalam menjaga ketertiban sosial. Pendekatan kolaboratif antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat keamanan mampu menciptakan suasana kondusif serta meminimalkan potensi munculnya konflik lanjutan. Model penyelesaian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain yang menghadapi persoalan serupa.
Kapolsek Rate-rate, AKP Nyoman Sila, A., S.Sos., menyampaikan apresiasi kepada kedua pihak yang memilih jalur musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan. Ia juga berterima kasih kepada pemerintah desa tumbudadio, Bhabinsa Desa dan tokoh masyarakat yang telah berperan aktif mendukung proses mediasi.
Menurut kapolsek rate-rate, sinergi lintas unsur merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan keharmonisan di wilayah hukum Polsek Rate-rate Kecamatan tirawuta.
Laporan : Asrianto Daranga.

























