, ,

Menanti Regulasi Pusat, Honorer Non-BKN Koltim Terancam Dirumahkan, Skema KKI dan Outsourcing Jadi Opsi Penyelamatan.

KOLTIM, NUANSA SULTRA – Isu terkait tenaga honorer yang tidak masuk dalam Pangkalan Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kabupaten Kolaka Timur kembali mencuat. Kekhawatiran akan dirumahkannya para tenaga honorer ini mendapat respon langsung dari Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH., MH, pada Kamis (16/04/2025), Kemarin.

 

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah belum mengambil keputusan final dan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

 

Menurut Bupati Abd Azis, keputusan apapun yang diambil oleh Pemerintah Daerah Koltim terkait keberlangsungan tenaga honorer akan selalu mengacu pada regulasi pusat. Hal ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga sinkronisasi kebijakan serta menghindari kebijakan yang bertentangan dengan peraturan nasional.

 

“Pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait tenaga honorer yang tidak masuk dalam data BKN selalu mengikuti regulasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa nasib tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database BKN tidak dapat ditentukan dalam waktu dekat karena ketentuan resminya masih dalam proses.

 

“Kalau memang itu yang seharusnya dirumahkan atau tidak, kita tidak bisa melihat hari ini karena sampai saat ini Pemda Koltim masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Azis lebih lanjut.

 

Namun demikian, Bupati menjelaskan adanya opsi penyesuaian melalui skema Kontrak Kerja Individu (KKI) dan outsourcing yang menjadi bagian dari skenario kebijakan Kemenpan RB. Pendekatan ini memungkinkan tenaga honorer yang terdampak tetap memperoleh ruang pengabdian, meskipun tidak dalam format kepegawaian tradisional.

 

“Yang tidak masuk data base BKN, itu ada skema dari Kemenpan RB yakni Skema KKI dan Outsourcing,” terangnya.

 

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tengah melakukan pemetaan (mapping) untuk menentukan unit kerja atau dinas mana saja yang dapat menerapkan skema KKI atau outsourcing. Hal ini menjadi langkah antisipatif agar tenaga honorer tetap bisa difungsikan secara optimal dalam sistem pemerintahan daerah.

 

“Pemda Koltim masih melakukan mapping terkait dinas mana saja yang masuk skema outsourcing maupun KKI,” tambah Azis.

 

Lebih lanjut, Azis menyebutkan bahwa kebijakan terbaru dari pemerintah pusat menyatakan bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ketentuan ini menjadi kendala tersendiri dalam proses integrasi honorer ke dalam sistem kepegawaian formal, terutama bagi mereka yang baru bergabung dalam kurun dua tahun terakhir.

 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kolaka Timur, Ruslan, menegaskan bahwa tenaga honorer yang belum memenuhi dua tahun masa pengabdian atau tidak tercantum dalam database BKN tetap akan diberikan kesempatan untuk melanjutkan tugasnya.

 

Hal ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dan upaya pemerintah daerah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja secara masif.

 

“Tenaga honorer yang tidak cukup dua tahun pengabdiannya tetap kita lanjutkan dan tidak dirumahkan,” ujar Ruslan dalam keterangannya.

 

Penulis : Asrianto Daranga.

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

  • 29 Personel Polres Kolaka Timur Resmi Naik Pangkat, Kapolres Ajak Tingkatkan Profesionalisme

  • 91 Jamaah Haji Kolaka Timur Siap Berangkat, Kloter 39 Dilepas 28 Mei

  • Abd Azis dan Yosep Sahaka Siap Jalankan Program 100 Hari Kerja 10 Inisiatif Unggulan untuk Masyarakat Kolaka Timur

PENERBIT