, , , ,

Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara Kecam Pemeriksaan Jurnalis oleh Polres Konawe

KONAWE, NUANSA SULTRA – Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan Kepolisian Resor (Polres) Konawe yang memanggil dan memeriksa Ifal Chandra Moluse, seorang jurnalis dari portal berita amanahsultra.id. Pemanggilan ini terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025, sebagai tindak lanjut dari laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Yusrin Usbar melalui kuasa hukumnya pada 8 November 2025.

 

Ifal Chandra Moluse dilaporkan setelah menerbitkan sebuah artikel berjudul “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang” yang dipublikasikan di portal berita amanahsultra.id. Artikel tersebut mengangkat isu tentang dugaan keterlibatan pejabat setempat dalam bisnis tambang yang melibatkan nama-nama tertentu. Laporan pencemaran nama baik ini diterima Polres Konawe dan dituangkan dalam surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/623/XI/Res.1.14/Satreskrim Polres Konawe yang diterbitkan pada 17 November 2025.

 

Penyidik Polres Konawe kemudian menghubungi Ifal melalui panggilan WhatsApp tanpa menyertakan surat resmi pemanggilan. Meski demikian, Ifal mendatangi Polres Konawe pada hari yang sama untuk memberikan klarifikasi. Selama setengah jam, Ifal dimintai keterangan terkait tulisannya tersebut, dengan 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

 

KKJ Sultra menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menegaskan bahwa sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etika yang ada di Dewan Pers, bukan dengan pendekatan hukum pidana.

 

“Sengketa yang muncul dari pemberitaan harus diselesaikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan kode etik jurnalistik,” kata Fadli Aksar.

 

Pemeriksaan terhadap Ifal Chandra Moluse juga dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Polri dan Dewan Pers yang telah disepakati pada 2022. Perjanjian tersebut mengatur secara jelas tentang perlindungan terhadap kebebasan pers serta mekanisme penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Pemeriksaan semacam ini, menurut KKJ Sultra, tidak hanya mencederai prinsip-prinsip kebebasan pers, tetapi juga bisa menimbulkan efek menakutkan bagi jurnalis lain.

 

Dalam Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jelas disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh seseorang demi kepentingan umum tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik. Ifal, dalam konteks ini, menjalankan tugas jurnalistiknya untuk melakukan kontrol sosial yang merupakan fungsi pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Fadli Aksar menambahkan, jika proses hukum ini diteruskan, maka akan menciptakan preseden buruk bagi profesi jurnalistik.

 

“Jika dibiarkan, setiap jurnalis bisa menghadapi ancaman serupa, di mana laporan yang mereka buat bisa dipidana hanya karena dianggap merugikan pihak tertentu,” jelasnya.

 

KKJ Sultra mendesak agar Polres Konawe segera menghentikan proses penyelidikan ini. Mereka juga meminta agar berita acara klarifikasi yang dijadikan alat penyelidikan terhadap Ifal dicabut. Sebagai bentuk teguran, KKJ Sultra juga meminta agar Polda Sultra melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, yang dianggap telah melanggar kesepakatan kerja sama antara Dewan Pers dan Polri.

 

“Semua pihak harus memahami bahwa jika ada keberatan terhadap pemberitaan, jalur yang seharusnya ditempuh adalah hak koreksi, hak jawab, atau pengaduan ke Dewan Pers. Dalam menjalankan profesinya, jurnalis juga wajib mematuhi kode etik yang ada,” tegas Fadli.

 

KKJ Sultra juga mengingatkan semua pihak bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam sistem demokrasi. Setiap upaya untuk membungkam atau mengintimidasi jurnalis hanya akan mengancam prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, mereka menyerukan agar semua pihak menghormati dan melindungi kebebasan pers, yang menjadi alat vital dalam penyampaian informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.

 

Sebagai kesimpulan, tindakan polisi terhadap Ifal Chandra Moluse bukan hanya sebuah pelanggaran terhadap kebebasan pers, tetapi juga sebuah upaya untuk menekan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, KKJ Sultra meminta agar kasus ini dihentikan, dan agar semua pihak berkomitmen untuk mengedepankan mekanisme hukum yang tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

 

Laporan : Redaksi

  • 1.145 Jamaah Haji Asal Sultra Diberangkatkan Melalui Bandara Haluoleo Kendari

  • 100 Hari ASR-Hugua Dinilai Gagal : FAMHI Soroti Minimnya Realisasi Janji Kampanye

  • 11 DPD LAT Kompak Dukung Lukman Abunawas, Komitmen Memajukan Adat dan Budaya Tolaki

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

PENERBIT