
- 0
- 205 words
BUTUR, Nuansa Sultra – DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara mengingatkan Pemerintah Kabupaten Buton Utara agar mengkaji secara cermat rencana Peraturan Bupati (Perbup) tentang bongkar muat kapal pelingkar.
Ketua Investigasi DPD JPKP Sultra, Ali, menyatakan pihaknya akan mendatangi sejumlah instansi penegak hukum pada Senin mendatang. JPKP juga menyoroti batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur lokasi bongkar muat kapal yang telah memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN), terdapat dua pelabuhan di Buton Utara yang disebut masuk dalam skala nasional, yakni Pelabuhan Buranga dan Pelabuhan Mina Minanga.
Ia menjelaskan, kapal yang menjadi perhatian JPKP memiliki SIPI yang mencantumkan Pelabuhan Mina Minanga sebagai lokasi bongkar muat. Dokumen tersebut diterbitkan oleh otoritas pusat.
“Pemda perlu mengkaji dasar hukum dan batas kewenangannya sebelum menetapkan aturan baru. Kebijakan daerah harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta ketentuan dalam dokumen perizinan kapal,” kata Ali.
JPKP mengingatkan agar rencana Perbup tidak menimbulkan tumpang tindih aturan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Ali, penetapan lokasi bongkar muat perlu memperhatikan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku. Karena itu, ia meminta Pemkab Buton Utara memastikan dasar hukum serta kewenangan masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan.
Penulis : Asrianto Daranga