Jelang Lebaran, Gaji 14 Cair.! BKAD Kolaka Timur Kucurkan Rp.15,1 Miliar Untuk ASN, PPPK dan DPRD

KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) di bawah kepemimpinan Bupati Abd. Azis, SH, MH terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pemerintahan yang efektif dan memperhatikan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penyaluran gaji ke-14 bagi ASN, Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Koltim Nomor 4 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Gaji 14 (THR) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan hak-hak ASN terpenuhi, terutama dalam menghadapi kebutuhan ekonomi selama bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri. 1446 H / 2025 M.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Timur, Aspian Suute, SKM, M.M mengungkapkan bahwa pemerintah daerah Koltim telah menyiapkan dana sebesar Rp 15.189.681.724 untuk pembayaran gaji 14 (THR) yang akan disalurkan kepada total 3.549 pegawai, termasuk PNSD, PPPK, DPRD, serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Dananya sudah siap disalurkan. Pak Bupati juga telah menginstruksikan kepada kami untuk segera mendistribusikannya. Saat ini, kami hanya menunggu dari dinas terkait mengajukan permintaan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan,” ujar Aspian, diruang kantor pada Kamis (20/03/2025)

Adapun besaran gaji yang diterima masing-masing pegawai akan disesuaikan dengan gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada jabatan mereka. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap, mengikuti prosedur administratif yang telah ditetapkan.

Kebijakan pemberian gaji 14 ini dipandang sebagai langkah strategis dalam meningkatkan motivasi dan kinerja ASN di Kolaka Timur. Menurut Aspian Suute. kebijakan ini memberikan dampak positif dalam dua aspek utama:

Yang Pertama, Motivasi Pegawai
Dengan adanya tambahan penghasilan, ASN merasa lebih dihargai dan diapresiasi oleh pemerintah daerah. Hal ini dapat meningkatkan semangat kerja dan loyalitas mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Ke Dua, Kinerja dan Produktivitas
Insentif finansial ini juga mendorong ASN untuk lebih disiplin, produktif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Dengan kondisi finansial yang lebih stabil, pegawai dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani masalah ekonomi pribadi.

“Secara keseluruhan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan di Koltim. Namun, hal ini tetap harus diimbangi dengan sistem evaluasi kinerja yang baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” tambah Aspian.

Ia menyimpulkan bahwa Penyaluran gaji 14 oleh Pemda Koltim merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan ASN serta memperkuat roda pemerintahan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik di Koltim semakin berkualitas, efektif, dan efisien.

Sebagai upaya jangka panjang, pemerintah daerah diharapkan terus mengembangkan sistem manajemen sumber daya manusia yang berbasis kinerja agar pemberian insentif seperti gaji 14 (THR) benar-benar selaras dengan peningkatan produktivitas pegawai.

Penulis : Asrianto Daranga.