
- 0
- 561 words
Konawe, Nuansa Sultra – Pemilik akun Facebook “Imha Fatin”, warga Kelurahan Tawanga, Kecamatan Konawe, dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (25/8/2026).
Laporan tersebut berawal dari persoalan finansial yang kemudian berkembang ke ranah hukum setelah sejumlah unggahan akun Facebook “Imha Fatin” dinilai mengandung tudingan dan pernyataan yang menyerang kehormatan Citra Puspita Ropi.
Dalam sejumlah unggahan berupa foto dan narasi, akun tersebut diduga menyebut Citra Puspita Ropi dengan sejumlah istilah, di antaranya “pembohong”, “tukang utang”, “tukang tipu”, hingga “manusia iblis”. Unggahan itu juga memuat narasi mengenai persoalan dana yang diklaim berkaitan dengan kegiatan PKK desa serta kewajiban pembayaran yang disebut belum diselesaikan.
Kuasa hukum Citra Puspita Ropi, Jumadan Latuhani, S.H., mengatakan pihaknya telah melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Konawe dan menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Menurut Jumadan, narasi yang beredar di media sosial telah menggiring opini seolah-olah kliennya melakukan penipuan atau penggelapan. Ia menegaskan pihaknya memiliki bukti transaksi yang, menurutnya, menunjukkan adanya pengembalian dana kepada pihak yang bersangkutan.
“Kami selaku kuasa hukum Ibu Citra Puspita Ropi perlu meluruskan kekeliruan fakta yang digiring di media sosial seolah-olah klien kami melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Faktanya, uang pokok yang diterima klien kami secara riil sebesar Rp25 juta. Angka Rp37 juta pada kuitansi merupakan akumulasi nilai pokok yang telah ditambahkan bunga pokok,” kata Jumadan.
Ia menyebut kliennya telah melakukan empat kali transfer kepada pemilik akun Facebook “Imha Fatin” dengan total Rp30 juta. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap, yakni Rp2 juta pada 27 Juni 2025, Rp3 juta pada 30 Juni 2025, Rp2 juta pada 1 Juli 2025, dan Rp23 juta pada 1 Agustus 2025.
“Artinya, modal pokok Rp25 juta sudah lunas. Bahkan terdapat kelebihan pembayaran Rp5 juta. Adapun selisih Rp7 juta yang masih dipersoalkan, menurut kami, merupakan persoalan keperdataan dan tidak sepatutnya dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang melalui media sosial,” ujarnya.
Jumadan juga mempersoalkan penyebaran foto pribadi serta penggunaan sejumlah kata dalam unggahan Facebook yang dinilai merendahkan kehormatan kliennya.
Pihaknya, kata dia, telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, antara lain kuitansi, mutasi rekening, tangkapan layar unggahan, rekam jejak digital, dan tautan unggahan.
“Kami menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki kepada penyidik. Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian untuk menilai fakta, bukti serta unsur hukum dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya juga akan mencermati berbagai tanggapan negatif yang muncul setelah unggahan tersebut dan dinilai ikut menyudutkan serta menyerang kehormatan kliennya.
Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik.
Ia juga menjelaskan ketentuan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan atau nama baik dan fitnah di ruang digital. Selain itu, ia menyebut Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) terkait pendistribusian informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran.
Jumadan juga merujuk KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 483 terkait tindakan memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tulisan.
“Di era digital ini, satu unggahan dapat menyebar dalam hitungan menit. Namun, untuk membuktikan kebenaran sebuah tudingan, diperlukan proses hukum, alat bukti, dan pemeriksaan yang tidak boleh digantikan oleh opini di media sosial,” katanya.
Sementara itu, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik akun Facebook “Imha Fatin” terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan terhadap Citra Puspita Ropi melalui unggahan di media sosial.
Laporan : Redaksi