KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah Daerah Kolaka Timur (Koltim) terus berupaya memperkuat rasa kebangsaan dan patriotisme di tengah masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 100.3.4.1/6/2025, Bupati Koltim, Abd Azis SH MH, mengeluarkan Surat Edaran Bupati Koltim Nomor 100.3.4.2/163 Tahun 2025 mengenai pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan ruang publik di Kabupaten Koltim.
Edaran ini ditetapkan pada Selasa, 11 Maret 2025, sebagai respons terhadap instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara yang mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan/atau 16.00 WITA. Langkah ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, kecintaan terhadap tanah air, serta mempererat persatuan dan kesatuan masyarakat.
Tujuan dan Harapan Kebijakan
Bupati Abd Azis menegaskan bahwa pemutaran Lagu Indonesia Raya adalah bagian dari upaya untuk memperkuat semangat kebangsaan dan patriotisme di seluruh lapisan masyarakat. Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan memutar Lagu Indonesia Raya di seluruh unit kerja, seperti kantor pemerintahan, sekolah, BUMN, dan BUMD, Bupati berharap masyarakat akan lebih menghargai makna perjuangan bangsa dan jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa cinta tanah air, khususnya di kalangan generasi muda, serta memperkuat rasa kebangsaan di seluruh elemen masyarakat.
Ketentuan dan Implementasi Kebijakan
Edaran Bupati Koltim mengatur beberapa ketentuan penting, di antaranya kewajiban bagi seluruh instansi pemerintahan, sekolah, kantor kecamatan, kelurahan, desa, serta BUMN dan BUMD di wilayah Kabupaten Koltim untuk memutar Lagu Indonesia Raya pada pukul 10.00 WITA dan 16.00 WITA. Lagu kebangsaan ini harus diputar melalui pengeras suara di setiap unit kerja, termasuk di ruang publik yang ada di kabupaten tersebut.
Bupati Abd Azis juga meminta agar para Camat dan Kepala Desa/Lurah memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik di wilayah masing-masing. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, sangat penting untuk memastikan bahwa pemutaran lagu kebangsaan dapat berjalan tertib dan terkoordinasi dengan baik. Pemerintah Kabupaten Koltim berencana untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Penghormatan dan Partisipasi Masyarakat
Selain itu, seluruh aparatur pemerintahan dan masyarakat diimbau untuk memberikan penghormatan yang tulus ketika lagu kebangsaan diputar. Setiap individu diminta untuk berdiri dengan sikap sempurna sebagai tanda penghormatan kepada bangsa dan negara. Melalui tindakan ini, diharapkan rasa kebersamaan dan nasionalisme masyarakat dapat semakin kuat.
Pelaksanaan kebijakan ini tidak hanya melibatkan instansi pemerintah, tetapi juga BUMN, BUMD, dan sekolah-sekolah di Kabupaten Koltim. Di sektor pendidikan, misalnya, pemutaran Lagu Indonesia Raya diharapkan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme pada generasi muda, serta memperkuat pemahaman mereka mengenai pentingnya cinta tanah air.
Evaluasi dan Pemantauan Berkala
Bupati Abd Azis mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini sangat penting. Pemerintah Kabupaten Koltim berkomitmen untuk melakukan pemantauan secara berkala guna menilai sejauh mana dampak dari kebijakan ini terhadap peningkatan semangat kebangsaan dan kecintaan masyarakat terhadap negara. Evaluasi ini akan menjadi acuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan, agar manfaatnya dapat lebih dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka Timur.
Melalui kebijakan ini, Bupati berharap rasa cinta tanah air dan semangat kebangsaan akan semakin tumbuh dalam diri setiap warga, serta dapat menjadi kekuatan bagi persatuan bangsa Indonesia.
Penulis: Asrianto Daranga