KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah Daerah Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, kembali menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025. Penetapan ini dilakukan setiap tahun dengan merujuk pada harga bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, jagung, dan sagu. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka Timur yang dikeluarkan pada Jumat,( 07/08/2025).

 

Surat Keputusan (SK) ini juga menjadi acuan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.

 

Besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M ini tercantum dalam SK Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2 / 5 Tahun 2025. Dalam SK tersebut, ditetapkan nilai zakat fitrah serta pembagian zakat, fidyah, dan infak untuk wilayah Kolaka Timur.

 

Keputusan ini juga merujuk pada surat keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 29/MUI-Koltim/II/2025, yang mengatur besaran zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

 

Berdasarkan hasil rapat bersama, besaran zakat fitrah di Kolaka Timur ditentukan oleh jenis bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat. Bagi mereka yang mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 3,5 liter beras per jiwa.

 

Untuk beras premium, zakat yang harus dibayar mencapai Rp 52.000 per jiwa, sedangkan untuk beras Bulog dan beras medium, zakat yang dikenakan sebesar Rp 45.000 per jiwa. Sementara itu, bagi warga yang mengonsumsi sagu atau jagung, zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebesar Rp 38.000 per jiwa.

 

Dalam peraturan ini juga disertakan ketentuan mengenai kewajiban infaq, yang harus dibayar oleh setiap individu sebesar Rp 10.000 per jiwa. Hal ini bertujuan untuk menambah kebermanfaatan zakat bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah dan infaq ini diharapkan dapat meringankan beban hidup mereka yang kurang beruntung.

 

Selain zakat fitrah, bagi masyarakat yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan karena adanya uzur syar’i, diperkenankan membayar fidyah. Fidyah yang harus dibayar berupa makanan pokok yang mengenyangkan, dan jika dihitung dengan uang, fidyah tersebut senilai Rp 40.000 per hari. Besaran fidyah ini dihitung berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan.

 

Di dalam surat keputusan tersebut juga diatur mengenai presentase pembagian zakat fitrah. Pembagian zakat difokuskan pada beberapa kelompok penerima, dengan 70% zakat dialokasikan untuk fakir miskin, 12,5% untuk amil zakat, 5% untuk muallaf, dan sisanya 12,5% untuk golongan lainnya yang membutuhkan. Penyaluran zakat ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan tepat sasaran.

 

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama. Melalui zakat fitrah, umat Islam di Kolaka Timur diharapkan dapat membantu mereka yang kurang mampu untuk merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan rasa syukur.

 

Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengimbau agar masyarakat dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan melalui amil zakat resmi atau lembaga yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran zakat dapat diterima oleh pihak yang berhak dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dengan demikian, zakat fitrah diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi umat Islam di Kolaka Timur.

 

Penulis : Asrianto Daranga.

 

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Pemda Kolaka Timur Pacu Pembangunan SPAM Bendungan Ladongi

Koltim, Nuansa Sultra – Plt. Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S. Pd.,M.Pd., didampingi Sekretaris Daerah Koltim, Rismanto Runda, S. Sos,...

Read out all

Kafilah Kolaka Timur Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Sultra XXXI dengan Kendaraan Hias Bernuansa Islami

Konawe, Nuansa Sultra – Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2026 berlangsung meriah di Kab....

Read out all

Yosep Sahaka Lepas Kafilah MTQ XXXI, Optimistis Kolaka Timur Raih Prestasi Terbaik

Koltim, Nuansa Sultra – Bupati Kolaka Timur (Koltim) secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tahun 2026 yang akan berlaga...

Read out all

Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim Sambut Hangat Kafilah Kolaka Timur di MTQ XXXI Sultra

Konawe, Nuansa Sultra – Kafilah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tiba di Kota Unaaha, Kabupaten Konawe, Pada Senin, (22/06/2026) untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil...

Read out all

Pemdes Tinete Salurkan BLT Dana Desa Tahap I kepada Lima KPM, Masing-Masing Terima Rp1,2 Juta

Koltim,Nuansa Sultra – Pemerintah Desa (Pemdes) Tinete, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I Tahun...

Read out all

KPU Koltim Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Mekanisme PAW Anggota Legislatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian...

Read out all