
- 0
- 253 words
Koltim, Nuansa Sultra – Laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 langsung ditindaklanjuti personel Polres Kolaka Timur, Pada Rabu (28/10/2026). Petugas mendatangi lokasi dan membawa kedua pihak ke kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut.
Pelapor berinisial MA (45), warga Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya, HA (45).
Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., melalui KA SPKT Ipda Subair, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan, petugas piket Call Center 110 bersama personel Pamapta segera menuju lokasi setelah menerima pengaduan dari korban.
“Setelah tiba di lokasi, petugas membawa kedua belah pihak ke Polres Kolaka Timur untuk dimediasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan rumah tangga mereka,” ujarnya.
Dalam proses mediasi, MA berharap suaminya menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga mempertimbangkan keberlangsungan rumah tangga serta kepentingan anak-anak mereka.
Sementara itu, HA mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian.
MA mengapresiasi respons cepat personel Polres Kolaka Timur. Menurutnya, layanan 110 memudahkan masyarakat memperoleh bantuan tanpa harus terlebih dahulu mendatangi kantor polisi.
“Saya mengapresiasi Polres Kolaka Timur. Cukup menelepon 110, petugas langsung datang membantu. Terima kasih atas bantuan dalam menangani masalah yang saya alami,” ujarnya.
Polres Kolaka Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center 110 ketika membutuhkan bantuan kepolisian.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa KDRT bukan persoalan sepele. Kesepakatan damai secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus hak korban untuk mendapatkan perlindungan maupun menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Asrianto Daranga