
- 0
- 303 words
Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kelurahan Raterate menghadirkan fitur pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui portal layanan digital SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Kelurahan) Raterate. Fitur tersebut disiapkan untuk mempermudah masyarakat mengusulkan perubahan data desil kesejahteraan agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Lurah Raterate, Hasrul, mengatakan inovasi tersebut dihadirkan untuk menyederhanakan proses administrasi yang selama ini dinilai cukup menyita waktu masyarakat. Warga sebenarnya dapat mengusulkan pembaruan data melalui portal yang disiapkan Badan Pusat Statistik (BPS), tetapi harus terlebih dahulu melampirkan Surat Keterangan DTSEN dari kelurahan.
“Sebenarnya warga bisa langsung ke portal yang disiapkan BPS, tetapi di sana warga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan DTSEN dari kelurahan. Maka dari itu, kami mengakomodir proses tersebut secara terpadu melalui aplikasi SIMPEL agar warga tidak perlu bolak-balik,” kata Hasrul.
Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat mengurus dokumen pendukung sekaligus mengajukan pembaruan data secara mandiri melalui satu layanan. Data yang diajukan selanjutnya menjadi bahan dalam proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran fitur pembaruan DTSEN diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data desil kesejahteraan sekaligus mendukung penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran kepada warga yang berhak.
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses portal SIMPEL Raterate melalui https://simpel.kolakatimurkab.go.id menggunakan ponsel atau komputer.
Setelah masuk ke laman utama, warga dapat memilih fitur “Pembaruan DTSEN” pada bagian header situs. Selanjutnya, masyarakat diminta mengisi seluruh data yang diperlukan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga.
Sebelum mengirimkan usulan, masyarakat perlu memeriksa kembali seluruh data yang telah diisi. Jika sudah sesuai, warga dapat menekan tombol “Kirim” untuk mengajukan pembaruan data agar diproses oleh pihak berwenang.
Pemerintah Kelurahan Raterate mengimbau masyarakat menggunakan layanan tersebut dengan memberikan informasi yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya. Keakuratan data menjadi bagian penting dalam proses verifikasi serta upaya mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.
Laporan : Asrianto Daranga