
- 0
- 374 words
Kendari, Nuansa Sultra – Tim kuasa hukum mantan Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara dalam perkara dugaan pencurian satu unit mesin crusher dilakukan secara prematur. Alasannya, status kepemilikan aset yang menjadi objek perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Unaaha melalui gugatan perdata.
Kuasa hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, mengatakan sengketa kepemilikan mesin crusher tersebut saat ini sedang diperiksa dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan pada 4 Mei 2026 dengan Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN.Unh.
Menurut Dedi, perkara perdata tersebut telah memasuki tahap pembuktian. Pihak penggugat, yakni Ruksamin, telah mengajukan empat alat bukti surat, sedangkan pihak tergugat menyerahkan tujuh alat bukti surat. Agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.
“Dalam kondisi kepemilikan barang yang masih diuji di pengadilan perdata, penetapan klien kami sebagai tersangka dugaan pencurian kami nilai prematur. Status hak atas objek perkara belum memperoleh kepastian hukum,” kata Dedi dalam keterangannya.
Ia berpendapat, penyelesaian perkara pidana seharusnya mempertimbangkan proses perdata yang masih berlangsung karena berkaitan langsung dengan penentuan hak kepemilikan atas mesin crusher yang disengketakan.
Selain itu, Dedi mengungkapkan tim kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan penangguhan penyidikan kepada Polda Sulawesi Tenggara pada 5 Mei 2026. Permohonan tersebut meminta agar penyidikan ditunda hingga perkara perdata mengenai kepemilikan tanah dan mesin crusher memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurutnya, langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk penghormatan terhadap asas kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih antara proses perdata dan pidana terhadap objek yang sama.
Dalam kesempatan itu, Dedi juga menyampaikan klaim mengenai proses pengadaan mesin crusher yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan keterangan tim operasional yang dikantongi pihaknya, kata dia, pengadaan mesin crusher dari Morowali, Sulawesi Tengah, diinisiasi dan didanai oleh Ruksamin sejak tahap pencarian unit, pembayaran uang muka, hingga pelunasan.
Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengedepankan pembuktian yang objektif, termasuk menelusuri aliran dana atau follow the money dalam proses pengadaan mesin tersebut.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dengan bertumpu pada fakta, alat bukti, serta dokumen transaksi yang sah. Penelusuran aliran dana akan memberikan gambaran yang utuh mengenai asal-usul pengadaan mesin crusher tersebut,” ujar Dedi.
Laporan : Asrianto Daranga.
“Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Tenggara terkait tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Ruksamin maupun perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut”