KENDARI, NUANSA SULTRA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bertindak cepat merespons laporan viral di media sosial terkait dugaan pelanggaran etik dan tindakan tidak terpuji yang melibatkan seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial dr. H.S., Sp.PD. Perwira tersebut diduga terlibat dalam kasus perampasan dan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial HS.

 

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., dalam keterangan resminya pada Minggu (12/10/2025), menyampaikan bahwa informasi tersebut mulai ramai diperbincangkan sejak tanggal 9 Oktober 2025 melalui platform media sosial TikTok dan Facebook. Menyikapi hal itu, Bidpropam segera melakukan langkah awal penanganan, termasuk klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

 

“Setelah menerima informasi dari media sosial, Bidpropam langsung menindaklanjuti dengan memeriksa pelapor, para saksi, serta anggota Polri yang diduga terlibat. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pengembalian barang milik pelapor yang sempat diambil,” ungkap Kombes Iis Kristian.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/10/2025) di salah satu kamar kos yang berada di kawasan Hotel Plaza Kubra, Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dalam kejadian tersebut, dilaporkan terjadi percekcokan yang kemudian berujung pada dugaan pengambilan barang pribadi milik korban.

 

Dari keterangan yang dihimpun, diketahui bahwa antara pelapor dan terlapor sebelumnya memiliki hubungan pribadi. Keduanya dilaporkan pernah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023 hingga putus pada September 2025. Faktor ini diduga menjadi salah satu latar belakang terjadinya konflik antara kedua pihak.

 

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Pihaknya menekankan bahwa setiap laporan masyarakat, terlebih yang menyangkut perilaku anggota kepolisian, akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegas Kombes Eko Tjahyo.

 

Terakhir, Kombes Pol Iis Kristian menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen menjaga integritas institusi dengan memberi sanksi tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar hukum atau norma etika kepolisian. Ia menambahkan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

 

Laporan : Redaksi

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Pungutan Iuran Komite SMAN 1 Poli-Polia Ditolak, JPKPN dan GSPI Sultra Akan Tempuh Jalur Hukum

Koltim, Nuansa Sultra – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) dan Garuda Siliwangi Pembela Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tegas menyatakan...

Read out all

WHDI Koltim Peringati HUT ke-38 Tingkat Provinsi Sultra di Ladongi

Koltim, Nuansa Sultra – Beberapa hari lalu, Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Read out all

KDMP Awunio Tembus Pasar Tiongkok, Hugua Lepas Ekspor Perdana 50 Ton Arang Tempurung

Kendari, Nuansa Sultra – Sulawesi Tenggara (Sultra) catat capaian bersejarah dalam penguatan ekonomi kerakyatan. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Awunio berhasil menembus...

Read out all

Serap Aspirasi Masyarakat, Plt Bupati Koltim Pimpin Musrenbang 2027 di Ueesi dan Uluiwoi

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan untuk Tahun Perencanaan 2027. Kegiatan ini difokuskan...

Read out all

Yusran Majid Resmi Jabat Plt Lurah Inebenggi, Ini Pesan Sekda Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Timur, Rismanto Runda, S.Sos., M.M., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt)...

Read out all

Anggota DPRD F-Gerindra Suprianto Serap Aspirasi Warga Watupute dalam Reses Masa Sidang I 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur dari Partai Gerindra menggelar reses Masa Sidang I Tahun 2026 sebagai...

Read out all