KOLTIM, NUANSA SULTRA – Isu terkait tenaga honorer yang tidak masuk dalam Pangkalan Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kabupaten Kolaka Timur kembali mencuat. Kekhawatiran akan dirumahkannya para tenaga honorer ini mendapat respon langsung dari Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH., MH, pada Kamis (16/04/2025), Kemarin.

 

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah belum mengambil keputusan final dan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

 

Menurut Bupati Abd Azis, keputusan apapun yang diambil oleh Pemerintah Daerah Koltim terkait keberlangsungan tenaga honorer akan selalu mengacu pada regulasi pusat. Hal ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga sinkronisasi kebijakan serta menghindari kebijakan yang bertentangan dengan peraturan nasional.

 

“Pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait tenaga honorer yang tidak masuk dalam data BKN selalu mengikuti regulasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa nasib tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database BKN tidak dapat ditentukan dalam waktu dekat karena ketentuan resminya masih dalam proses.

 

“Kalau memang itu yang seharusnya dirumahkan atau tidak, kita tidak bisa melihat hari ini karena sampai saat ini Pemda Koltim masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Azis lebih lanjut.

 

Namun demikian, Bupati menjelaskan adanya opsi penyesuaian melalui skema Kontrak Kerja Individu (KKI) dan outsourcing yang menjadi bagian dari skenario kebijakan Kemenpan RB. Pendekatan ini memungkinkan tenaga honorer yang terdampak tetap memperoleh ruang pengabdian, meskipun tidak dalam format kepegawaian tradisional.

 

“Yang tidak masuk data base BKN, itu ada skema dari Kemenpan RB yakni Skema KKI dan Outsourcing,” terangnya.

 

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tengah melakukan pemetaan (mapping) untuk menentukan unit kerja atau dinas mana saja yang dapat menerapkan skema KKI atau outsourcing. Hal ini menjadi langkah antisipatif agar tenaga honorer tetap bisa difungsikan secara optimal dalam sistem pemerintahan daerah.

 

“Pemda Koltim masih melakukan mapping terkait dinas mana saja yang masuk skema outsourcing maupun KKI,” tambah Azis.

 

Lebih lanjut, Azis menyebutkan bahwa kebijakan terbaru dari pemerintah pusat menyatakan bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ketentuan ini menjadi kendala tersendiri dalam proses integrasi honorer ke dalam sistem kepegawaian formal, terutama bagi mereka yang baru bergabung dalam kurun dua tahun terakhir.

 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kolaka Timur, Ruslan, menegaskan bahwa tenaga honorer yang belum memenuhi dua tahun masa pengabdian atau tidak tercantum dalam database BKN tetap akan diberikan kesempatan untuk melanjutkan tugasnya.

 

Hal ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dan upaya pemerintah daerah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja secara masif.

 

“Tenaga honorer yang tidak cukup dua tahun pengabdiannya tetap kita lanjutkan dan tidak dirumahkan,” ujar Ruslan dalam keterangannya.

 

Penulis : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Jangan Terjebak Dikotomi Teknokrat dan Non-Teknokrat : Saatnya Bicara Kompetensi, Bukan Latar Belakang

Oleh : H. Fajar Meronda, S.E., M.T  (Angkatan Muda Sulawesi Tenggara)   Nuansa Sultra – Wacana pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi...

Read out all

Midul Makati Nilai Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Adrie Yunus sebagai Ancaman bagi Demokrasi

Jakarta, Nuansa Sultra – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP-GPI) mengutuk keras tindakan penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang...

Read out all

JPKPN Layangkan Sanggahan Keras ke BWS Sulawesi IV, Soroti Dugaan “Poles Permukaan” Proyek Irigasi Trimulya

Kendari, Nuansa Sultra – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), Woroagi Agima, secara resmi menyampaikan surat sanggahan terhadap tanggapan Balai Wilayah Sungai...

Read out all

Ketua BK DPRD Koltim I Made Margi Tegaskan Status Husain Tanggapili Masih Dikaji Sesuai Tata Tertib

Koltim, Nuansa Sultra – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kolaka Timur, I Made Margi, menegaskan bahwa pihaknya masih mengkaji status anggota DPRD,...

Read out all

JPKPN dan GSPI Sultra Dukung PPI Usut Dugaan Kongkalikong Limbah di Morosi hingga ke DPRD Konawe

Konawe, Nuansa Sultra – Dukungan terhadap upaya pengungkapan dugaan praktik bisnis limbah ilegal di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, terus menguat. Terbaru,...

Read out all

Proyek Rehabilitasi Irigasi Tersendat, Petani Empat Desa di Poli-Polia Terancam Gagal Tanam dan Kesulitan Bayar KUR.

Koltim, Nuansa Sultra – Beberapa bulan lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Andowengga menggelar musyawarah bersama pemerintah daerah, pelaksana proyek, dan masyarakat guna...

Read out all