KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kolaka Timur (Koltim), melalui Dinas Pendidikan kembali menegaskan bahwa mekanisme seleksi dan pendataan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 tetap mengacu pada ketentuan yang telah berlaku di tahun-tahun sebelumnya.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ayyub, A.Ma, selaku Staf Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kolaka Timur, dalam wawancara eksklusif dengan Media Nuansa Sultra.
Ayyub menjelaskan bahwa pengusulan calon penerima PIP berasal dari masing-masing sekolah berdasarkan data yang bersumber dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Pengusulan ini juga harus memenuhi persyaratan administratif, seperti kepemilikan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau dokumen lain yang membuktikan bahwa siswa berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
“Masyarakat dan orang tua siswa juga dapat memeriksa secara mandiri status penerimaan PIP melalui platform daring atau aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan,” ujarnya.
Ayyub menambahkan bahwa banyaknya informasi keliru yang beredar di masyarakat terkait belum diterimanya bantuan PIP, sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman akan prosedur dan persyaratan program tersebut.
“Setiap awal tahun ajaran baru, kami selalu menyampaikan pentingnya kelengkapan dokumen seperti kartu PKH sebagai salah satu syarat utama agar siswa dapat diusulkan menerima PIP. Bila belum menerima, besar kemungkinan karena dokumennya belum lengkap atau belum diusulkan,” jelasnya.
Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Siswa, Tidak Ada Pemotongan, Isu yang sempat mencuat di masyarakat mengenai adanya dugaan pemotongan dana bantuan PIP juga dibantah tegas oleh pihak Dinas.
Menurut Ayyub, mekanisme pencairan dana dilakukan secara langsung ke rekening siswa yang bersangkutan tanpa melalui pihak sekolah.
“Kami sudah instruksikan ke seluruh kepala sekolah agar tidak terjadi pemotongan dalam bentuk apa pun. Dana langsung ditransfer ke rekening siswa, dan pencairannya dilakukan oleh orang tua ke bank penyalur, khususnya Bank BRI,” paparnya.
Untuk siswa baru yang dinyatakan sebagai penerima PIP tahun 2025, pihak Dinas mengimbau agar orang tua segera melengkapi dokumen pencairan guna memperlancar proses administrasi.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Koltim mengakui bahwa salah satu kendala yang sering dihadapi dalam proses penyaluran bantuan adalah ketidaklengkapan dokumen calon penerima.
“Kami tidak bisa mengintervensi siapa yang layak menerima atau tidak. Semua keputusan diambil berdasarkan data Dapodik, dan validasi dilakukan melalui dokumen yang disampaikan oleh sekolah dan orang tua siswa,” ujar Ayyub.
Untuk menjamin akurasi data, Dinas Pendidikan saat ini tengah melakukan pemutakhiran Dapodik secara menyeluruh. Proses ini dimulai sejak Juli dan ditargetkan rampung sebelum penarikan data penerima (cut-off) oleh pemerintah pusat yang dijadwalkan pada Oktober 2025.
“Kami terus mendorong sekolah agar segera melakukan pembaruan data, sebab data Dapodik menjadi dasar utama penarikan calon penerima PIP di pusat,” imbuhnya.
Terkait lsu bahwa siswa dari orang tua yang telah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diusulkan sebagai penerima PIP, Ayyub menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut.
“Kami terbuka terhadap aduan masyarakat. Jika ada laporan yang disertai bukti, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihak sekolah memiliki wewenang dalam proses pengusulan awal, sehingga dinas tidak dapat memaksa sekolah untuk mengusulkan siswa tertentu.
Untuk tahun 2024, jumlah siswa penerima PIP di Kabupaten Kolaka Timur mencapai 2.589 siswa. Rinciannya, 2.231 siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan 358 siswa dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Adapun besar bantuan yang diterima bervariasi berdasarkan jenjang dan tingkat kelas:
SD kelas 1 dan 6 : Rp225.000 per tahun
SD kelas 2 hingga 5 : Rp450.000 per tahun
Sekolah Menengah Pertama (SMP) : bervariasi, umumnya Rp750.000 per tahun
Bantuan disalurkan satu kali dalam setahun dan langsung masuk ke rekening masing-masing siswa penerima. Di tahun 2025, hingga pertengahan Juni ini, data menunjukkan bahwa penyaluran baru mencakup siswa kelas akhir, baik di tingkat SD maupun kelas SMP.
“Untuk tahun 2025 yg sdh tersalurkan dari pusat dan sudah masuk di rekening siswa itu baru kelas Akhir yakni kelas 6 SD dan kelas 9 SMP,” Tegas Ayyub
Transparansi, akurasi data, dan kepatuhan terhadap prosedur nasional menjadi pilar utama dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di Wilayah Koltim.
Dinas Pendidikan Koltim menegaskan komitmennya dalam memastikan bantuan tepat sasaran dan bebas dari praktik tidak etis. Diharapkan, dengan peningkatan sosialisasi dan koordinasi antar pihak, akses pendidikan yang setara dan inklusif dapat terus ditingkatkan.
Penulis : Asrianto Daranga.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.