KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan kembali aturan hukum mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai kepala desa (Kades) pada Pilkades Serentak 2025. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Alsyukur Edja S.IP, Analis Kebijakan Ahli Muda DPMD Koltim, dalam wawancara bersama media nuansasultra.com pada Senin (08/12/2025).

 

Dalam kesempatan tersebut, Alsyukur memaparkan bahwa ketentuan mengenai pencalonan PNS sebagai Kades telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah mengalami perubahan kedua pada tahun 2024. Aturan tersebut kemudian dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya, yaitu Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang menjadi rujukan resmi pelaksanaan Pilkades.

 

Berdasarkan regulasi tersebut, PNS yang menjabat sebagai PJ Kades diwajibkan melampirkan dua jenis surat cuti, yaitu cuti atas statusnya sebagai PNS dan cuti atas statusnya sebagai PJ Kades. Ketentuan cuti sebagai PJ berlaku sejak penetapan calon pada 26 November 2025 hingga hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 21 Desember 2025.

 

Alsyukur menjelaskan bahwa pejabat yang bersangkutan akan kembali menjalankan tugas sebagai PJ Kades setelah pemilihan selesai. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga netralitas aparatur pemerintah sekaligus memastikan proses Pilkades berjalan tanpa konflik kepentingan.

 

DPMD Koltim telah menerima seluruh dokumen administratif dari panitia Pilkades di tingkat desa, termasuk kedua surat cuti yang menjadi syarat utama pencalonan. Surat cuti sebagai PNS diterbitkan melalui BKPSDM, sedangkan surat cuti sebagai PJ Kades melalui Dinas PMD. Seluruh dokumen tersebut telah mendapatkan pengesahan langsung dari Bupati Koltim.

 

Setelah ditetapkan sebagai Cakades dan apabila terpilih menjabat, PNS yang bersangkutan tetap berstatus sebagai aparatur sipil negara. Status tersebut tidak dicabut, namun ia diberikan izin cuti untuk menjamin kemandirian. Pejabat tersebut tetap menerima penghasilan gaji tetap sebagai kades, tetapi tidak memperoleh tunjangan PNS selama masa cutinya.

 

Dinas PMD Koltim juga telah melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) kepada panitia Pilkades dan masyarakat sebelum tahap pendaftaran calon. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan penjelasan menyeluruh tentang regulasi Pilkades, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, aturan kampanye, tata cara pemilihan, hingga kewajiban panitia dalam menjamin proses yang tertib dan transparan.

 

Tahapan penetapan calon, pengundian nomor urut calon, dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 26 November 2025 dilaksanakan secara terbuka. Panitia Pilkades di Desa Amokuni dan Desa Ambapa diwajibkan menghadirkan masyarakat secara maksimal sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi proses demokrasi di tingkat desa.

 

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa Kadis PMD Koltim, Kusram Maroli, S.Pt., M.P., turut memantau langsung penyampaian visi dan misi calon Kades di Desa Ambapa pada 7 Desember 2025. Kegiatan serupa untuk Desa Amokuni direncanakan berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025. Forum tersebut menjadi sarana bagi warga untuk menilai program dan strategi pembangunan dari masing-masing calon.

 

Alsyukur menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkades melibatkan unsur keamanan seperti Kodim 1412 Kolaka dan Polres Koltim. Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pemerintahan desa yang membentuk Panitia Pemilihan Kades (PPKD) dituntut memperkuat akuntabilitas proses pemilihan untuk menghindari potensi manipulasi.

 

Di Desa Amokuni, misalnya, DPMD bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) saat prosesi penetapan DPT menemukan beberapa nama dalam daftar pemilih yang tidak dikenal oleh panitia. Untuk memastikan keabsahan pemilih, Dinas Capil melakukan verifikasi identitas secara langsung. Selanjutnya, Dinas PMD menginstruksikan kepada panitia agar beberapa orang tersebut tidak diperbolehkan menitipkan Surat Panggilan Memilih kepada pihak lain selain kepada yang bersangkutan langsung.

 

Aturan juknis juga menyebutkan bahwa pemilih yang tidak membawa surat panggilan tetap dapat memilih selama dapat menunjukkan KTP asli yang sah. Meski demikian, panitia diminta lebih teliti dalam memastikan kesesuaian identitas dengan daftar pemilih guna menjaga integritas hasil pemilihan.

 

Ia menekankan pentingnya netralitas panitia, terlebih salah satu Cakades di Desa Amokuni merupakan aparatur sipil negara di lingkup Pemda Koltim. Ia meminta seluruh pihak menjunjung profesionalitas untuk mencegah potensi pelanggaran selama proses Pilkades.

 

Mengakhiri keterangannya, Alsyukur mengimbau masyarakat di wilayah penyelenggara Pilkades untuk menyelesaikan setiap persoalan yang muncul secara damai dan bermusyawarah. DPMD Koltim menyatakan siap menerima laporan masyarakat kapan saja jika terdapat indikasi yang dapat mengganggu ketenteraman, khususnya di Desa Amokuni dan Desa Ambapa. Pemda Koltim berkomitmen menjaga kelancaran, keamanan, dan kredibilitas Pilkades Tahun 2025. (Adv).*

 

Penulis : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Pungutan Iuran Komite SMAN 1 Poli-Polia Ditolak, JPKPN dan GSPI Sultra Akan Tempuh Jalur Hukum

Koltim, Nuansa Sultra – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) dan Garuda Siliwangi Pembela Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tegas menyatakan...

Read out all

Menteri Koperasi Jelaskan Perbedaan KDKMP dan Koperasi Konvensional

Jaksel, Nuansa Sultra – Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan perbedaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan koperasi konvensional. Ia menyebut KDKMP...

Read out all

Srikandi Anti-Narkoba di “86” Tersandung Kasus, Perjalanan Karier Kompol Yuni yang Berbalik Arah

Nuansa Sultra – Sorot lampu kamera dan tepuk tangan kekaguman publik sempat menjadi makanan sehari-hari bagi Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Di...

Read out all

WHDI Koltim Peringati HUT ke-38 Tingkat Provinsi Sultra di Ladongi

Koltim, Nuansa Sultra – Beberapa hari lalu, Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Read out all

KDMP Awunio Tembus Pasar Tiongkok, Hugua Lepas Ekspor Perdana 50 Ton Arang Tempurung

Kendari, Nuansa Sultra – Sulawesi Tenggara (Sultra) catat capaian bersejarah dalam penguatan ekonomi kerakyatan. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Awunio berhasil menembus...

Read out all

Serap Aspirasi Masyarakat, Plt Bupati Koltim Pimpin Musrenbang 2027 di Ueesi dan Uluiwoi

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan untuk Tahun Perencanaan 2027. Kegiatan ini difokuskan...

Read out all