, , , , ,

Polres Koltim Serahkan Tersangka Penggelapan Motor ke Kejari Kolaka Usai Berkas P21

KOLTIM, NUANSA SULTRA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Timur resmi menyerahkan tersangka berinisial Y beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kolaka, Kamis (09/10/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan tahap II ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkan pada Agustus 2025.

 

Kasus ini bermula saat korban, pemilik sepeda motor Yamaha Mio, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Koltim pada 8 Agustus 2025. Korban merasa dirugikan setelah sepeda motornya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Ds. Orawa, Kec. Tirawuta, Kab. Kolaka Timur. Pelaku saat itu berpura-pura meminta bantuan untuk membeli bahan bakar karena mobilnya mogok.

 

Karena merasa iba, korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku yang kemudian pergi ke arah Rate-rate. Namun, setelah enam jam berlalu dan pelaku tidak kembali, korban mulai curiga dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan ini menjadi dasar penyelidikan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Koltim.

 

Tim opsnal bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku dan berhasil membekuknya sekitar satu minggu kemudian di wilayah Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diketahui telah beberapa kali terlibat dalam tindak pidana serupa sebelumnya.

 

Kasat Reskrim, AKP Ahmad Fatoni, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan bagian dari perhatian khusus Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., dalam mewujudkan kepastian hukum.

 

Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Tinton Yudha Riambodo, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal. Ia juga mendorong warga untuk segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

 

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat kepolisian dan kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Kepolisian berharap, melalui penegakan hukum yang tegas, masyarakat dapat merasa lebih aman serta mendorong kesadaran hukum di lingkungan sosial.

 

Laporan : Asrianto Daranga

  • 2 Hektare Lahan Pesantren Disulap Jadi Ladang Jagung, Koltim Dorong Kemandirian Pangan Sinergi Pemda, Polres, dan Kemenag

  • 2.285 Desa di Sultra Siap Bentuk Koperasi Merah Putih Sebelum Juni 2025

  • 2.589 Siswa Terima PIP 2024 di Koltim, Bantuan Penyaluran PIP 2025 Mulai Masuk ke Rekening Siswa Kelas 6 dan 9

  • 27 Persen Rampung, Abd. Azis Tinjau Proyek RSUD Tipe C Koltim, Prioritaskan Mutu dan Ketepatan Waktu

PENERBIT