KOLTIM, NUANSA SULTRA – Upaya pemberantasan kejahatan terus dilakukan oleh jajaran Polres Kolaka Timur. Kali ini, melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/4/2025), Polres Kolaka Timur mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta menangkap pelaku penadah hasil kejahatan tersebut.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., pihaknya mengungkapkan bahwa pelaku utama curanmor saat ini tengah ditangani oleh Polresta Kendari karena juga terlibat dalam kasus pembegalan terhadap pengemudi taksi online di wilayah tersebut.
“Saat ini pelaku utama berada di Polresta Kendari. Ia juga merupakan pelaku begal terhadap pengemudi taksi online. Yang kami amankan di Kolaka Timur adalah penadah dari kendaraan hasil curian itu,” ujar AKBP Tinton kepada awak media.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku telah beraksi di lebih dari tujuh lokasi berbeda. Hasil pengembangan kasus sementara telah mengarah pada pengamanan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Harry Prima, S.T.K. S.I.K. mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar motor yang terparkir di depan rumah atau di teras. Mereka menggunakan alat kunci letter T yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci kendaraan.
“Modus operandi yang digunakan cukup klasik, yakni dengan kunci T. Namun yang membedakan, mereka bekerja secara terorganisir lintas daerah,” terang AKP Harry.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian kendaraan lebih dari 20 kali di sejumlah kabupaten di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara. Khusus di Kabupaten Kolaka Timur, pelaku diketahui beraksi sebanyak tujuh kali.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pelaku utama curanmor diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sementara pelaku penadahan serta barang bukti ditemukan di Desa Ranoteta, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Sebagai langkah pelayanan publik, Polres Koltim mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke kantor polisi dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Ini penting agar proses pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah bisa segera dilakukan.
“Silakan warga yang merasa kehilangan datang ke Polres membawa surat-surat kelengkapan kendaraan. Kami siap memfasilitasi proses verifikasi dan pengembalian,” tegas Kapolres.
Dalam kasus ini, pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, penadah kendaraan hasil kejahatan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polres Kolaka Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat, demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.
Laporan : Asrianto Daranga