KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh wilayahnya pada tahun 2025. Langkah ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa secara cepat, murah, dan berkeadilan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Koltim, Abd. Rahmat Rahman, S.H., menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan Posbakum Desa berlandaskan sejumlah regulasi nasional.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal, serta nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT Tahun 2025 terkait sinergitas pembinaan hukum di desa dan daerah tertinggal.
Beberapa nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) turut memperkuat implementasi kebijakan ini. Di antaranya MoU antara Kemenkumham dan Kemendagri Nomor MM.HH-9.HH.04.02/100.4.7.1/396/SJ Tahun 2025, serta MoU Kemenkumham dengan Kemendes PDTT Nomor M.HH-27.HH.04.02/01/M/HKM.07.01/1/2025.
Selain itu, kata Abd. Rahmat, terdapat pula Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Sekretariat Jenderal Kemendagri Nomor PHN-HH.04.05-05/100.4.7.1/2962/SJ, dan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Nomor PHN-HH.04.05-06/7/PDP.03/HKM.07.01/VI/2025. yang menegaskan pentingnya pembinaan hukum berbasis masyarakat.
“Semua regulasi dan kerja sama ini menjadi dasar kuat bagi daerah dalam mendorong terbentuknya Posbakum di setiap desa,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (27/10/2025).
Tujuan utama dari program ini adalah untuk menghadirkan layanan bantuan hukum langsung di tingkat desa. Masyarakat kini dapat memperoleh pendampingan hukum tanpa harus langsung berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Melalui Posbakum, masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum secara mediasi di desa. Anggota Posbakum yang akan dilatih dan berperan sebagai paralegal, semacam ‘advokat desa’ yang membantu penyelesaian sengketa secara kekeluargaan,” jelasnya.
Posbakum juga terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, baik dari kalangan kurang mampu maupun umum. Program ini berbasis partisipasi masyarakat, melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, dan kader hukum lokal.
Mereka akan diberikan pelatihan langsung oleh Kemenkumham untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum serta kemampuan dalam memediasi dan mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Lebih lanjut, Abd. Rahmat menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator. Pembentukan dan pelatihan Posbakum sepenuhnya merupakan program pemerintah pusat melalui Kemenkumham.
“Kami di bagian hukum hanya membantu memfasilitasi, memproses SK pembentukan, dan melakukan registrasi ke Kemenkumham. Semua biaya pelatihan dan sertifikasi ditanggung kementerian,” tambahnya.
Sejumlah desa di Koltim telah lebih dahulu membentuk Posbakum. Di antaranya Desa Lalowosula yang bahkan pernah meraih penghargaan nasional sebagai Desa Paralegal Justice Award karena keberhasilannya dalam menyelesaikan sengketa hukum tanpa harus naik ke ranah peradilan. Selain itu, Desa Pombeyoha juga menjadi contoh sukses setelah Posbakumnya berhasil menengahi konflik antarwarga dengan hasil damai.
Program ini tidak hanya memberikan manfaat dalam penyelesaian sengketa, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat desa. Melalui kader hukum dan paralegal desa, masyarakat mulai memahami batasan hukum dalam interaksi sosial, termasuk di media sosial yang kerap menjadi sumber konflik.
“Kami berharap melalui Posbakum, masyarakat lebih berhati-hati dan bijak dalam bertindak agar tidak terjerat masalah hukum,” tutur Abd. Rahmat.
Meski demikian, pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal menyakinkan kepala desa dan aparat desa mengenai pentingnya pembentukan Posbakum.
“Kami harus terus melakukan sosialisasi agar para kepala desa memahami manfaat besar dari Posbakum ini. Untungnya, kerja sama kami dengan Dinas PMD Koltim sangat baik, sehingga proses pembentukan bisa berjalan lebih cepat,” jelasnya.
Ke depan, Pemerintah daerah menargetkan pembentukan Posbakum di 117 desa dan 16 kelurahan. Hingga kini, sekitar 30 desa telah terdaftar di Kemenkumham dan siap mengikuti pelatihan paralegal.
Terakhir, Ia berharap, dengan keberadaan Posbakum di seluruh wilayah, masyarakat Koltim semakin sadar hukum, konflik sosial dapat diminimalkan, dan rasa keadilan dapat dirasakan secara menyeluruh.
“Kami ingin keadilan tidak hanya dinikmati di kota, tetapi juga hadir hingga ke pelosok desa,” Tutup Kabag hukum. (Adv) *
Penulis : Asrianto Daranga.

























