, , ,

Masyarakat Adat Tolaki Dorong Perda Desa Adat dalam Musyawarah LAT Pusat

KENDARI, NUANSA SULTRA – Musyawarah Adat Tolaki Pusat yang dijadwalkan akan segera digelar dalam waktu dekat menjadi agenda strategis bagi penguatan eksistensi masyarakat adat di Sulawesi Tenggara. Agenda ini dinilai sangat penting karena menyangkut arah kebijakan dan perjuangan adat ke depan, termasuk upaya pengakuan formal terhadap desa adat yang selama ini belum terwujud secara hukum di wilayah tersebut.

 

Ponggawa Aha Banderano Tolaki, Hedianto Ismail, menyampaikan harapannya Kepada Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Pusat agar dapat memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Adat. Menurutnya, regulasi ini sangat krusial dalam menciptakan struktur kelembagaan adat yang sah dan memiliki kekuatan hukum untuk mengelola wilayah adat secara mandiri.

 

Hedianto menyoroti persoalan serius terkait pengklaiman sepihak atas tanah ulayat oleh pihak-pihak tertentu yang dinilai tidak menghormati prinsip-prinsip adat. Tanah ulayat seharusnya berada di bawah pengelolaan komunitas adat melalui lembaga desa adat yang diakui secara hukum. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun desa adat yang terbentuk secara resmi di Sulawesi Tenggara.

 

“Keberadaan Perda Desa Adat akan menjadi tonggak penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat atas tanah, budaya, dan struktur sosial mereka tidak diabaikan oleh sistem hukum nasional,” tegas Hedianto saat diwawancarai pada Minggu, (18/05/2025).

 

Ia menambahkan bahwa pengakuan terhadap desa adat juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan ruang bagi desa adat untuk diatur secara khusus.

 

Lebih lanjut, Hedianto menekankan pentingnya mendukung penuh ketua LAT Pusat yang bebas dari kepentingan politik praktis. Lembaga adat, menurutnya, harus berdiri di atas nilai-nilai kearifan lokal dan independen dari pengaruh kekuasaan politik agar tetap menjadi penjaga warisan budaya dan pelindung hak-hak masyarakat adat secara murni.

 

Musyawarah ini juga menjadi ajang refleksi bagi masyarakat Tolaki dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks. Arus pembangunan, modernisasi, serta perubahan sosial yang cepat menuntut adanya regulasi yang tidak hanya melindungi masyarakat adat, tetapi juga mampu menjembatani nilai-nilai tradisional dengan kebutuhan zaman modern.

 

Dengan adanya musyawarah nantinya, diharapkan masyarakat adat Tolaki dapat memperkuat posisinya dalam struktur sosial dan pemerintahan daerah melalui jalur hukum yang sah. Perjuangan untuk menghadirkan Perda Desa Adat bukan sekadar langkah administratif, tetapi juga simbol keberlanjutan identitas budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

 

Penulis : Asrianto Daranga.

  • 100 Hari ASR-Hugua Dinilai Gagal : FAMHI Soroti Minimnya Realisasi Janji Kampanye

  • 11 DPD LAT Kompak Dukung Lukman Abunawas, Komitmen Memajukan Adat dan Budaya Tolaki

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

  • 2.285 Desa di Sultra Siap Bentuk Koperasi Merah Putih Sebelum Juni 2025

PENERBIT