Opini oleh : Asrianto Daranga

 

NUANSA SULTRA – Larangan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek-proyek pemerintah daerah bukan sekadar norma etika, melainkan merupakan amanat hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

 

Secara eksplisit, Pasal 400 ayat (2) UU MD3 menegaskan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu independensinya, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.

 

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, tetapi juga melemahkan fungsi legislasi, anggaran, dan terutama pengawasan yang menjadi tanggung jawab utama lembaga legislatif daerah.

 

Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemui fenomena “main proyek” oleh anggota DPRD, baik secara langsung maupun melalui modus “menempelkan nama” pihak ketiga sebagai kamuflase. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan secara sistematis yang tidak hanya mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

 

Konflik kepentingan yang ditimbulkan dari keterlibatan dalam proyek akan mengaburkan batas antara fungsi pengawasan dan kepentingan pribadi. Ketika seorang anggota dewan memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam proyek, maka pengawasan yang seharusnya objektif dan kritis akan melemah, atau bahkan menjadi tidak relevan.

 

Oleh karena itu, penegakan aturan ini harus dilakukan secara konsisten dan tegas. Aparat penegak hukum, lembaga pengawasan eksternal, dan yang tak kalah penting, Badan Kehormatan DPRD, harus memainkan peran strategis dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi.

 

Perlu diingat, tugas utama anggota dewan telah diatur secara rinci dalam UU MD3 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Mereka diberi mandat untuk:

 

1. Menyusun regulasi (legislasi) yang bermanfaat bagi masyarakat,

2. Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah,

3. Menyusun dan menyetujui anggaran, serta memastikan penggunaannya tepat sasaran.

 

Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional, dan tidak boleh dikotori oleh kepentingan pribadi melalui akses proyek pemerintah.

 

Demokrasi lokal yang sehat hanya dapat terwujud bila anggota dewan bekerja dengan integritas, bebas dari praktik rente, dan semata-mata berorientasi pada kepentingan publik.

 

Main proyek dengan menempelkan nama bukan hanya pelanggaran administratif, tapi merupakan cacat moral dan pelanggaran konstitusional yang harus dilawan bersama.(*)

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Pemda Kolaka Timur Pacu Pembangunan SPAM Bendungan Ladongi

Koltim, Nuansa Sultra – Plt. Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S. Pd.,M.Pd., didampingi Sekretaris Daerah Koltim, Rismanto Runda, S. Sos,...

Read out all

Kafilah Kolaka Timur Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Sultra XXXI dengan Kendaraan Hias Bernuansa Islami

Konawe, Nuansa Sultra – Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2026 berlangsung meriah di Kab....

Read out all

Yosep Sahaka Lepas Kafilah MTQ XXXI, Optimistis Kolaka Timur Raih Prestasi Terbaik

Koltim, Nuansa Sultra – Bupati Kolaka Timur (Koltim) secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tahun 2026 yang akan berlaga...

Read out all

Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim Sambut Hangat Kafilah Kolaka Timur di MTQ XXXI Sultra

Konawe, Nuansa Sultra – Kafilah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tiba di Kota Unaaha, Kabupaten Konawe, Pada Senin, (22/06/2026) untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil...

Read out all

Pemdes Tinete Salurkan BLT Dana Desa Tahap I kepada Lima KPM, Masing-Masing Terima Rp1,2 Juta

Koltim,Nuansa Sultra – Pemerintah Desa (Pemdes) Tinete, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I Tahun...

Read out all

KPU Koltim Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Mekanisme PAW Anggota Legislatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian...

Read out all