, , , ,

Main Proyek DPRD ala “Tempel Nama” : Cacat Moral dan Pelanggaran Konstitusional, Urgensi Penegakan Pasal 400 UU MD3

Opini oleh : Asrianto Daranga

 

NUANSA SULTRA – Larangan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek-proyek pemerintah daerah bukan sekadar norma etika, melainkan merupakan amanat hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

 

Secara eksplisit, Pasal 400 ayat (2) UU MD3 menegaskan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu independensinya, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.

 

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, tetapi juga melemahkan fungsi legislasi, anggaran, dan terutama pengawasan yang menjadi tanggung jawab utama lembaga legislatif daerah.

 

Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemui fenomena “main proyek” oleh anggota DPRD, baik secara langsung maupun melalui modus “menempelkan nama” pihak ketiga sebagai kamuflase. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan secara sistematis yang tidak hanya mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

 

Konflik kepentingan yang ditimbulkan dari keterlibatan dalam proyek akan mengaburkan batas antara fungsi pengawasan dan kepentingan pribadi. Ketika seorang anggota dewan memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam proyek, maka pengawasan yang seharusnya objektif dan kritis akan melemah, atau bahkan menjadi tidak relevan.

 

Oleh karena itu, penegakan aturan ini harus dilakukan secara konsisten dan tegas. Aparat penegak hukum, lembaga pengawasan eksternal, dan yang tak kalah penting, Badan Kehormatan DPRD, harus memainkan peran strategis dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi.

 

Perlu diingat, tugas utama anggota dewan telah diatur secara rinci dalam UU MD3 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Mereka diberi mandat untuk:

 

1. Menyusun regulasi (legislasi) yang bermanfaat bagi masyarakat,

2. Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah,

3. Menyusun dan menyetujui anggaran, serta memastikan penggunaannya tepat sasaran.

 

Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional, dan tidak boleh dikotori oleh kepentingan pribadi melalui akses proyek pemerintah.

 

Demokrasi lokal yang sehat hanya dapat terwujud bila anggota dewan bekerja dengan integritas, bebas dari praktik rente, dan semata-mata berorientasi pada kepentingan publik.

 

Main proyek dengan menempelkan nama bukan hanya pelanggaran administratif, tapi merupakan cacat moral dan pelanggaran konstitusional yang harus dilawan bersama.(*)

  • 1.145 Jamaah Haji Asal Sultra Diberangkatkan Melalui Bandara Haluoleo Kendari

  • 100 Hari ASR-Hugua Dinilai Gagal : FAMHI Soroti Minimnya Realisasi Janji Kampanye

  • 11 DPD LAT Kompak Dukung Lukman Abunawas, Komitmen Memajukan Adat dan Budaya Tolaki

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

PENERBIT