KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah pusat tengah mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Langkah ini menjadi strategi kunci dalam memperkuat ekonomi lokal, mewujudkan kemandirian desa, serta membangun pemerataan ekonomi dari desa ke kota.
Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, yang diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ dan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam wawancara dengan nuansasultra.com pada Rabu (28/05/2025), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kolaka Timur, Kusram Maroli, S.Pt., M.P., menjelaskan bahwa pembentukan KDMP dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang difasilitasi oleh pemerintah desa, BPD, serta tenaga pendamping profesional.
“Pelaksanaan teknis koperasi akan ditangani oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sementara kami di Dinas PMD berperan sebagai fasilitator koordinatif antara desa, pendamping, dan instansi terkait,” ungkap Kusram.
Desa-desa diinstruksikan untuk segera menyelenggarakan Musdesus dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Forum ini membahas secara rinci aspek kelembagaan koperasi, mulai dari struktur organisasi, pemilihan pengurus, hingga perencanaan kegiatan usaha koperasi. Dalam proses ini, dana desa tahap kedua tahun 2025 dapat digunakan sebagai penyertaan modal awal dan untuk pembuatan akta notaris koperasi, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri.
Untuk memenuhi syarat pencairan Dana Desa tahap kedua, dua dokumen utama harus dipenuhi yakni : akta notaris koperasi dan surat pernyataan komitmen penyertaan modal dari Dana Desa.
“Jika di desa belum ada koperasi, maka sebagian dari alokasi dana 20% untuk ketahanan pangan dapat dialihkan untuk pembentukan koperasi. Namun, jika sudah ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maka dana 20% tersebut diprioritaskan untuk penyertaan modal BUMDes dalam sektor ketahanan pangan.” Jelas Kusram.
Surat Edaran Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025 juga memberikan petunjuk teknis percepatan pembentukan KDMP, termasuk pelaksanaan pendataan karakteristik desa secara partisipatif. Hasil identifikasi potensi dan permasalahan desa menjadi landasan pembahasan dalam Musdesus. Hal ini mencakup penentuan jenis koperasi (baru, pengembangan, atau revitalisasi), bidang usaha, struktur organisasi, dan skema pembiayaan.
Adapun alokasi dana untuk pembentukan koperasi diambil dari 3% dana operasional kepala desa, dengan rincian:
Rp2.500.000 untuk pembuatan akta notaris koperasi,
Rp15.000.000 untuk penyertaan modal awal koperasi.
Total anggaran sebesar Rp17.500.000 tersebut merupakan bagian dari 3% dana operasional, bukan batas maksimalnya.
Hasil Musdesus dituangkan dalam berita acara sebagai dasar legalitas pembentukan koperasi. Seluruh dokumen penting, seperti hasil Musdesus, akta pendirian koperasi dari notaris, dan surat pernyataan dukungan APBDes untuk penyertaan modal awal, wajib disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan diteruskan ke Kementerian Keuangan melalui sistem Online Monitoring SPAN (OM-SPAN).
Lebih lanjut, Kusram menekankan bahwa sesuai Instruksi Presiden dan surat edaran kementerian terkait, penyaluran Dana Desa tahap kedua hanya dapat dilakukan jika seluruh dokumen pembentukan koperasi telah lengkap. Ketentuan ini menjadi prasyarat administratif agar penyaluran dana berjalan sesuai aturan.
Secara nasional, pemerintah pusat menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan Merah Putih, yang akan dicanangkan pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025. Koperasi dapat dibentuk melalui pendirian baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi lama. Program ini berlandaskan berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang telah diperbarui), Undang-Undang Desa, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Dalam aspek perencanaan dan penganggaran, gubernur dan bupati/wali kota diberi mandat untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur pembentukan KDMP. Selain itu, dokumen perencanaan seperti RPJMD, Renstra perangkat daerah, dan RKPD wajib memasukkan program KDMP sebagai bagian dari prioritas pembangunan daerah. Apabila belum tersedia anggaran dalam APBD, maka pembiayaan dapat diambil dari Belanja Tidak Terduga (BTT) atau melalui pergeseran anggaran sesuai regulasi keuangan yang berlaku.
Koperasi Merah Putih juga diarahkan sebagai penyedia layanan strategis dan ketahanan pangan desa. Koperasi dapat mengelola berbagai kebutuhan masyarakat desa seperti sembako, logistik, klinik desa, apotek, cold storage, serta pengembangan infrastruktur ekonomi berbasis potensi lokal. Jika KDMP mengambil peran dalam program ketahanan pangan, maka pembiayaannya dapat menggunakan alokasi 20% Dana Desa, sesuai Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025.
Untuk efisiensi, bagi desa yang belum melaksanakan Musdesus terkait ketahanan pangan, pelaksanaan Musdesus KDMP dapat digabung dalam satu agenda. Hal ini bertujuan untuk menghemat waktu, sumber daya, dan mempermudah integrasi kebijakan antara program pemberdayaan ekonomi dan ketahanan pangan.
Khusus di Kabupaten Kolaka Timur, pemanfaatan 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan difokuskan pada dua tema utama: pemanfaatan pekarangan lestari bergizi dan pengembangan potensi desa. Contohnya, desa-desa penghasil daging dan ikan diarahkan untuk menyuplai bahan baku dalam program SPPG (Satuan Penanganan Pemenuhan Gizi) dan program makan bergizi gratis (MBG).
Koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan menjadi pusat distribusi bahan baku dan penyedia layanan strategis desa, guna memotong rantai distribusi yang panjang dan meningkatkan efisiensi pengadaan kebutuhan pokok masyarakat.
Pemerintah desa diwajibkan menggandeng perangkat daerah yang membidangi koperasi dan pemberdayaan masyarakat dalam proses teknis pembentukan KDMP. Pendampingan oleh tenaga profesional juga sangat penting untuk memastikan pelibatan masyarakat berjalan efektif. Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi bertanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, dan pelaporan secara berjenjang kepada kementerian di tingkat pusat.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, kolaborasi lintas sektor, serta pemanfaatan Dana Desa secara strategis, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi tonggak baru pemberdayaan masyarakat, memperkuat ekonomi lokal, serta meningkatkan kualitas layanan dasar di desa secara berkelanjutan.
Penulis : Asrianto Daranga