
- 0
- 656 words
Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) memastikan proses seleksi dan penugasan kepala sekolah (Kepsek) jenjang SD dan SMP dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Proses tersebut mencakup pemetaan kebutuhan, seleksi administrasi, seleksi substansi berbasis CAT, hingga pelatihan bakal calon kepsek.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan (PK) Dikbud Koltim, Uris, S.Pd., saat ditemui awak media Nuansa Sultra di ruang kerjanya, Rabu (19/08/2026) dalam wawancara terkait proses pengisian jabatan kepala sekolah di Kolaka Timur.
Uris menjelaskan, tahapan seleksi diawali dengan pemetaan kebutuhan kepala sekolah. Guru yang memenuhi kriteria kemudian diundang mengikuti seleksi administrasi.
Peserta yang dinyatakan lulus administrasi selanjutnya mengikuti seleksi substansi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diawasi langsung Tim KSPS Pusat bersama Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Sulawesi Tenggara.
Hasil seleksi substansi diumumkan oleh Tim KSPS Pusat melalui aplikasi Ruang GTK pada akun masing-masing guru. Peserta yang dinyatakan lulus kemudian mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
“Semua proses dilaksanakan melalui Aplikasi SIM KSPS dan Ruang GTK,” jelas Uris.
Syarat Calon Kepala Sekolah
Uris mengatakan, persyaratan calon kepala sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 7. Persyaratan tersebut antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.
Bagi guru berstatus PNS, calon kepala sekolah wajib memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata, III/c. Sementara bagi guru berstatus PPPK, persyaratannya minimal berada pada jenjang jabatan Guru Ahli Pertama dan memiliki pengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya delapan tahun.
Calon juga harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal “Baik” selama dua tahun terakhir serta pengalaman manajerial sekurang-kurangnya dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
Selain itu, calon tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa dan tidak pernah menjadi terpidana. Calon juga harus berusia paling tinggi 56 tahun saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah serta menandatangani pakta integritas untuk bersedia ditempatkan di wilayah kewenangan pemerintah daerah.
37 Sekolah Membutuhkan Kepala Sekolah
Berdasarkan pemetaan terakhir bersama Tim KSPS, Uris menyebut terdapat 27 SD dan 10 SMP, atau total 37 satuan pendidikan, yang membutuhkan pengisian kepala sekolah.
Namun, jumlah tersebut bersifat dinamis karena kebutuhan dapat berubah akibat kepala sekolah memasuki masa pensiun, berakhirnya masa penugasan, mutasi, pemberhentian, maupun perubahan kondisi pada satuan pendidikan.
Sementara itu, sebanyak 30 orang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Terkait jumlah kepsek yang akan ditugaskan atau dilantik, Uris menegaskan bahwa penetapannya masih menunggu proses verifikasi dan persetujuan sesuai ketentuan. Karena itu, daftar nama maupun lokasi penempatan belum dapat disebut sebagai keputusan final sebelum seluruh tahapan selesai.
“Dinas akan menyampaikan informasi berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan secara resmi. Kami tidak ingin mendahului proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Bagaimana Dikbud memastikan tidak ada pengangkatan kepala sekolah berdasarkan kedekatan, intervensi atau titipan pihak tertentu
Uris menegaskan bahwa penugasan harus mengacu pada regulasi, kompetensi, rekam jejak, pemenuhan persyaratan dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Menurutnya, penggunaan SIM KSPSTK menjadi salah satu instrumen untuk menjaga objektivitas proses. Sistem tersebut digunakan dalam pengusulan penugasan, promosi maupun mutasi kepsek, termasuk pemetaan kebutuhan, validasi calon, penentuan satuan pendidikan tujuan serta pemantauan status pengusulan dan verifikasi.
“Siapa pun calon yang diusulkan tetap harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang sama. Kalau tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, tidak dapat dipaksakan untuk diangkat melalui mekanisme resmi,” katanya.
Ia menjelaskan, penggunaan sistem tersebut juga memberikan rekam jejak digital dalam setiap tahapan sehingga proses pengusulan dan verifikasi dapat dipantau sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Media mempertanyakan kesiapanya membuka informasi mengenai tahapan dan hasil seleksi kepada publik.
Uris mengatakan sepanjang tidak melanggar ketentuan perlindungan data pribadi keterbukaan informasi merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Informasi yang dapat disampaikan antara lain dasar hukum, persyaratan, mekanisme seleksi, jumlah peserta, kebutuhan kepala sekolah, tahapan seleksi hingga hasil penugasan yang telah ditetapkan secara resmi.
“Pada prinsipnya dinas selalu siap. Informasi terkait proses tersebut sudah disosialisasikan kepada guru dan kepala sekolah,” tutup Uris. (Adv)*
Penulis : Asrianto Daranga.