, ,

Anggaran Jalan Disoal, CORAK Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Batas Kota – Tabanggele

KENDARI, NUANSA SULTRA – Lembaga Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) Secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batas Kota – Tabanggele ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, (02/05/2025).

 

Laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Kejati Sultra. Dalam aksinya, Corak Sultra menyoroti proyek jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari serta dikerjakan oleh PT. Raya Hasri Abadi sebagai pemenang tender.

 

Ketua Umum Corak Sultra, Fauzan Dermawan, S.H., menyampaikan bahwa proyek yang menelan anggaran sebesar Rp9,98 miliar itu diduga sarat praktik mark-up dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

 

Proyek tersebut mencakup pengaspalan jalan sepanjang 1.333 meter, pembangunan satu unit drainase, serta box culvert. Namun, hasil investigasi lembaga menyebutkan bahwa kualitas dan volume pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikeluarkan.

 

“Ini adalah bentuk nyata kejahatan anggaran. Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa KPA, pejabat teknis PUPR Kota Kendari, dan pihak kontraktor,” tegas Fauzan dalam orasinya.

 

Selain melaporkan dugaan Korupsi, Corak Sultra juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, demi menciptakan tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel.

 

Lebih lanjut, Fauzan menegaskan bahwa komitmennya untuk terus mengawal proses hukum serta mengajak masyarakat sipil berpartisipasi dalam pengawasan anggaran publik guna mencegah terulangnya praktik korupsi di proyek-proyek pembangunan daerah.

 

Dalam laporan resminya, Corak Sultra merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar hukum dalam menuntut transparansi dan akuntabilitas anggaran negara.

 

“Kami menaruh harapan besar kepada Kejati Sultra untuk menegakkan keadilan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan anggaran. Ini demi masa depan daerah yang lebih baik,” tutup Fauzan dalam pernyataan resminya.

 

Laporan Asrianto Daranga

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

  • 29 Personel Polres Kolaka Timur Resmi Naik Pangkat, Kapolres Ajak Tingkatkan Profesionalisme

  • 91 Jamaah Haji Kolaka Timur Siap Berangkat, Kloter 39 Dilepas 28 Mei

  • Abd Azis dan Yosep Sahaka Siap Jalankan Program 100 Hari Kerja 10 Inisiatif Unggulan untuk Masyarakat Kolaka Timur

PENERBIT