
- 0
- 566 words
Koltim, Nuansa Sultra – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perkembangan Harga (IPH) Kabupaten Kolaka Timur mencapai 4,04 pada pekan keempat Oktober 2026. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan kabupaten dan kota lainnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan Statistisi Ahli Madya, Nita Isnawati, S.ST., M.M., diruang kerjanya, pada Selasa (3/11/2026). dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pangan tentang penguatan fungsi dan peran satgas dalam pengendalian inflasi daerah. Kegiatan itu berlangsung di Aula Pemda Koltim, Kamis lalu (29/10/2026).
Nita menjelaskan, hingga saat ini Koltim belum memiliki data inflasi tersendiri. Di Sultra, penghitungan inflasi hanya dilakukan di Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe.
Sebagai indikator pendekatan untuk melihat perkembangan harga, Koltim menggunakan IPH. Data perkembangan harga dikumpulkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), kemudian diolah dan dihitung oleh BPS pusat.
Beras dan Cabai Jadi Komoditas Perhatian
Nita menyebutkan sejumlah komoditas pangan yang perlu mendapat perhatian Satgas Pangan karena berpotensi memicu kenaikan harga.
Komoditas tersebut meliputi beras, cabai rawit, cabai merah, bawang merah, bawang putih, daging ayam ras, telur ayam ras, dan minyak goreng.
Beras menjadi komoditas penting karena merupakan makanan pokok masyarakat. Gangguan pasokan maupun perubahan musim tanam dan panen dapat memengaruhi stabilitas harganya.
Sementara itu, cabai dan bawang rentan mengalami kenaikan harga akibat perubahan cuaca, seperti curah hujan tinggi maupun kekeringan, yang dapat mengganggu produksi dan menyebabkan gagal panen.
Adapun daging ayam ras, telur ayam ras, dan minyak goreng juga perlu dipantau karena harganya dapat dipengaruhi kenaikan biaya distribusi maupun pakan ternak.
Data IPH Jadi Peringatan Dini
Menurut Nita, data BPS berperan penting sebagai sistem peringatan dini atau early warning system dalam mengantisipasi gejolak harga pangan.
Melalui data IPH yang dirilis setiap pekan, pemerintah dapat mendeteksi lebih awal daerah yang mengalami kenaikan harga. Informasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah intervensi sebelum gejolak harga berdampak lebih luas.
Data IPH juga menjadi salah satu acuan Kementerian Dalam Negeri dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam mengevaluasi upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
Ia menjelaskan, kenaikan harga pangan umumnya dipengaruhi dua faktor utama, yakni ketidakseimbangan pasokan dan permintaan serta kendala distribusi.
Penurunan produksi lokal akibat cuaca atau perubahan musim dapat menyebabkan pasokan berkurang ketika kebutuhan masyarakat meningkat. Di sisi lain, biaya angkut dan hambatan logistik dari daerah pemasok turut memengaruhi harga di tingkat pedagang eceran.
BPS Rekomendasikan Penguatan Kerja Sama Antar daerah
Untuk mengantisipasi gejolak harga, Nita merekomendasikan Pemkab Koltim dan Satgas Pangan memperkuat kerja sama antardaerah, terutama dengan wilayah yang memiliki surplus komoditas pangan.
Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kelancaran pasokan ketika produksi lokal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pemerintah didorong mengoptimalkan operasi pasar dan Gerakan Pangan Murah secara berkala. Pelaksanaannya perlu menyasar pasar dan kawasan permukiman yang mengalami kenaikan harga berdasarkan data pemantauan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).
Penguatan cadangan pangan dan sistem logistik juga menjadi perhatian. Upaya ini dapat dilakukan melalui optimalisasi lumbung pangan masyarakat serta pemantauan rantai pasok distributor besar untuk mencegah penimbunan yang mengganggu distribusi.
Nita menambahkan, data produksi dan konsumsi daerah serta tren harga dari waktu ke waktu dapat membantu pemerintah memperkirakan periode rawan kenaikan harga, terutama menjelang hari besar keagamaan dan libur panjang.
Data tersebut juga dapat menjadi dasar dalam menentukan waktu pelaksanaan operasi pasar, penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), serta kerja sama antardaerah.
Melalui penguatan koordinasi Satgas Pangan dan pemanfaatan data statistik, pemerintah daerah diharapkan dapat mengantisipasi kenaikan harga, menjaga ketersediaan bahan pangan, serta melindungi daya beli masyarakat.
Penulis : Asrianto Daranga