
- 0
- 733 words
Kendari, Nuansa Sultra – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengabulkan sebagian gugatan perdata Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terkait sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher beserta peralatan pendukungnya.
Dalam putusan perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh melawan Jalil, S.Hut., majelis hakim menyatakan mesin crusher tersebut sah milik H. Ruksamin.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (22/10/2026), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha.
Selain menetapkan kepemilikan mesin crusher, majelis hakim juga menyatakan tindakan tergugat yang mengakui atau mengklaim mesin beserta peralatan pendukungnya sebagai miliknya merupakan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim turut menolak eksepsi tergugat dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp13.292.000.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin, Dedi Ferianto, S.H., menyatakan menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PN Unaaha.
Menurut Dedi, majelis hakim telah menjalankan prinsip imparsialitas dan peradilan yang adil (fair trial) dengan memeriksa serta memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ia menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan mesin crusher yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Putusan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan mesin crusher beserta peralatan pendukungnya yang menjadi objek sengketa. Putusan ini juga menjadi pijakan hukum bagi penyelesaian persoalan pidana yang sedang berjalan di lembaga hukum lainnya,” kata Dedi.
Ia berharap putusan tersebut dapat memulihkan nama baik, harkat, dan martabat kliennya yang selama ini, menurutnya, dirugikan oleh tuduhan, sangkaan, serta opini negatif di tengah masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Dedi menjelaskan, sejak tahap penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan, pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik bahwa H. Ruksamin merupakan pemilik sah mesin crusher tersebut.
Untuk menghindari tindakan hukum yang dinilai terlalu dini, pihaknya juga pernah mengajukan permohonan penangguhan penyidikan kepada penyidik Polda Sultra.
Permohonan itu diajukan karena status kepemilikan mesin crusher yang dijadikan barang bukti utama dalam perkara pidana tersebut masih dalam proses pengujian melalui gugatan perdata di PN Unaaha.
Namun, menurut Dedi, proses hukum perdata tersebut tidak menjadi pertimbangan penyidik. Kliennya tetap ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 30 Juli 2026.
Ia menilai langkah penyidik tersebut terlalu dini karena status kepemilikan objek yang menjadi dasar perkara pidana saat itu masih diperiksa melalui jalur perdata.
Dedi juga menyoroti ketentuan Pasal 235 ayat (3) KUHAP yang mengatur bahwa alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
“Dengan adanya putusan PN Unaaha, kini telah terbukti bahwa klien kami merupakan pemilik sah satu unit mesin crusher tersebut,” ujarnya.
Ia menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya atas dugaan pencurian barang yang berdasarkan putusan perdata dinyatakan sebagai miliknya sendiri.
Menurutnya, tindakan tersebut mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.
Ajukan Permohonan SP3 ke Polda Sultra
Setelah putusan perdata dibacakan, Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin mengaku telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolda Sultra melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra pada 26 Oktober 2026.
Permohonan tersebut pada pokoknya meminta agar penyidikan perkara yang menjerat kliennya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dedi beralasan, menurut pihaknya, persyaratan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak lagi terpenuhi setelah adanya putusan PN Unaaha.
Selain itu, pihaknya menilai perkara tersebut lebih berkaitan dengan sengketa kepemilikan yang telah diperiksa melalui jalur perdata, sehingga terdapat alasan hukum untuk meminta penghentian penyidikan.
Ia merujuk Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b KUHAP yang mengatur penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik Polda Sultra sesuai tugas dan kewenangannya.
“Prinsipnya, sekarang kami menunggu tindakan hukum selanjutnya yang akan diambil penyidik Polda Sultra atas putusan PN Unaaha dan permohonan SP3 yang telah kami ajukan. Semua kami serahkan dan percayakan kepada penyidik sesuai tugas dan kewenangannya,” kata Dedi.
Ia juga kembali menyinggung permohonan penangguhan penyidikan yang sebelumnya telah diajukan sebelum penetapan tersangka, tetapi menurutnya tidak diindahkan penyidik.
“Kami ingin melihat bagaimana permohonan SP3 ini akan disikapi. Jika permohonan penangguhan penyidikan sebelumnya diabaikan, sekarang kita tunggu bagaimana tindak lanjut penyidik terhadap permohonan penghentian penyidikan ini,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin yang terdiri atas Dedi Ferianto, S.H., CMLC., Saddang Nur, S.H., M.H., Muh. Wahyudin HS, S.H., dan Syamrik Syamsuddin, S.H. (Adv).
Penulis : Asrianto Daranga
Hingga berita ini diterbitkan, Media Nuansa Sultra masih berupaya meminta konfirmasi Polda Sultra terkait penetapan tersangka H. Ruksamin dan permohonan SP3 yang diajukan Tim Kuasa Hukum. Tanggapan resmi kepolisian akan dimuat sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.