
Kolaka, Nuansa Sultra – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memusnahkan barang bukti dari 47 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde untuk periode Mei hingga September 2026.
Pemusnahan tersebut disampaikan melalui siaran pers Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, S.H., M.H., Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kolaka, Irfan Dwi Sastra, S.H., menyebut barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok perkara.
Barang bukti tersebut meliputi 612 item narkotika dengan berat total 294,4 gram dari 17 perkara, 68 senjata tajam dari 15 perkara, serta 51 barang bukti dari 15 perkara tindak pidana umum lainnya.
Kepala Kejari Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan wajib dimusnahkan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Khusus barang bukti narkotika, pemusnahan menjadi bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur.
Romadu juga mengapresiasi sinergi Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan dalam mendukung penegakan hukum.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong dengan mesin gerinda, sedangkan barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali atau disalahgunakan.
Laporan : Tim Liputan