KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepolisian Resor Kolaka Timur (Polres Koltim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Polres Koltim pada Selasa (06/05/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Muh. Saleng, S.H.

 

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/5/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULTRA tertanggal 23 April 2025. Dalam kasus ini, pelaku berinisial PS (28), warga Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Koltim.

 

Dalam keterangan Jumpa Pers, Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sebanyak 129 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 44,4 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai wadah, termasuk tas, dompet, dan kantong plastik, serta turut diamankan alat hisap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit handphone.

 

Modus operandi yang digunakan PS adalah membeli sabu dalam jumlah besar, lalu mengemas ulang ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp600.000 per paket. Tujuan dari modus ini adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui peredaran ilegal narkotika.

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Polres Koltim melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada 23 April 2025 sekitar pukul 20.15 WITA, PS ditangkap di kediamannya dengan barang bukti sabu siap edar.

 

Dalam interogasi, PS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang bernama GURU, warga Kabupaten Kolaka. PS menjelaskan bahwa dirinya hanya sebagai perantara atau kurir yang bertugas menjual sabu milik GURU. Dari penjualan sebelumnya, PS pernah mendapat imbalan Rp2 juta.

 

Namun, pada pengambilan terakhir sebanyak 20 gram, barang tersebut belum sempat dijual karena keburu tertangkap. Sementara itu, informasi terbaru menyebutkan bahwa saudara GURU telah meninggal dunia di Kabupaten Kolaka, sehingga penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan ini masih terus didalami.

 

Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.

 

Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Koltim dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

Laporan : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Bahtra Banong dan Yosep Sahaka Dorong Literasi Pertanahan Melalui Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN di Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Plt. Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., mengajak masyarakat meningkatkan literasi pertanahan guna memperkuat kepastian...

Read out all

Hijrahwati Yosep Sahaka Pimpin Dekranasda Koltim Promosikan Kain Tenun Sorume di Ajang Nasional Dekranas

Makassar, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Koltim mengikuti rangkaian peringatan Hari...

Read out all

Hartini Azis dan Irwansyah Kompak : Jumhani Dinilai Tak Taat Partai, Terancam Dievaluasi Sesuai Aturan NasDem

Koltim, Nuansa Sultra – Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Hartini Azis, menegaskan bahwa Ketua DPRD Koltim sekaligus kader Partai...

Read out all

Gelar Jumat Bersih, Yosep Sahaka Ajak ASN Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI dan Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, menggelar kegiatan Jumat Bersih di kawasan Kompleks Perkantoran Bupati Koltim,...

Read out all

Pemda Koltim dan DPRD Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Perkuat PAD 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang...

Read out all

DPC Partai Demokrat Kolaka dan Koltim Gelar Aksi Bersih Lingkungan Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat

Kolaka, Nuansa Sultra – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kab. Kolaka Timur bersama DPC Partai Demokrat Kab. Kolaka menggelar aksi bersih-bersih...

Read out all