, , ,

Komitmen Pemda Koltim Dipertanyakan, 12 Pegawai Inspektorat Belum Ditindak Disiplin dan Kode Etik ASN.

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) tengah menjadi sorotan publik terkait komitmen dan keseriusan dalam menegakkan aturan kode etik ASN. Sorotan ini muncul setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan 12 ASN Inspektorat Koltim. Kasus ini memunculkan pertanyaan penting, apakah para terpidana tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN, mengingat tindak pidana yang sudah terbukti secara hukum.

 

Ketua Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Koltim yang juga menjabat sebagai Pj. Sekda Koltim, La Fala, SE, dalam keterangan resminya, Pada Kamis (08/01/2026) menyatakan bahwa kasus yang melibatkan 12 ASN tersebut merupakan peristiwa lama yang terjadi sekitar empat tahun lalu.

 

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi yang lengkap mengenai apakah Majelis Kode Etik sebelumnya telah menjalankan sidang pembinaan terhadap ASN yang terlibat.

 

Menurut La Fala, sejak dilantik sebagai Penjabat Sekda, proses hukum terkait kasus ini sudah berjalan dan berada di bawah penanganan aparat penegak hukum. Setelah putusan pengadilan yang mengikat, La Fala menegaskan bahwa perkara tersebut telah keluar dari kewenangan administratif Pemda dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kejaksaan.

 

Terkait kemungkinan dilaksanakannya sidang Majelis Disiplin dan Kode Etik terhadap 12 ASN yang terlibat, La Fala menambahkan bahwa mekanisme tersebut tidak dapat lagi diterapkan.

 

“Jika perkara ini belum mencapai putusan hukum, memang masih ada ruang untuk mediasi atau pembinaan. Namun, karena sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung, maka peran Majelis Kode Etik sudah tidak relevan lagi,” jelasnya.

 

La Fala juga memastikan kepada publik bahwa penanganan perkara ini tidak berlarut-larut. Ia mengklaim bahwa proses hukum telah melalui tahapan panjang, mulai dari persidangan tingkat pertama, banding, hingga kasasi di MA. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pelaksanaan putusan sepenuhnya mengikuti prosedur hukum yang menjadi kewenangan kejaksaan.

 

Di akhir pernyataannya, La Fala berharap agar seluruh ASN yang terlibat dalam kasus ini dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama. Ia menegaskan komitmen Pemda Koltim untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, demi menjaga kinerja birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.

 

Namun, pernyataan La Fala mendapat tanggapan berbeda dari pihak lain. Dwita dan Ronald, Tim Kuasa Hukum yang mewakili Sri Asih selaku penggugat, menanggapi pernyataan tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa seharusnya mudah untuk mengetahui apakah kasus ini telah diproses oleh Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN.

 

“Cukup dengan mengecek langsung kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang mengampu bidang kepegawaian Pemda. Jika tidak ada informasi yang jelas, hal ini patut dipertanyakan. Kinerja Pemda harus transparan,” ujar Dwita

 

Dwita juga menggarisbawahi bahwa meskipun aturan pidana dan kode etik ASN memiliki konsekuensi yang berbeda, pembuktian atas pelanggaran hukum yang sudah terbukti di pengadilan seharusnya dapat dijadikan dasar untuk penerapan sanksi disiplin ASN.

 

“ASN yang terbukti melakukan tindak pidana seharusnya tetap dilakukan proses mengenai masalah kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Dwita.

 

Ronald juga mempertanyakan keseriusan Pemda Koltim dalam menegakkan peraturan ASN jika para ASN yang terlibat dalam kasus ini tidak diberikan sanksi apa pun terkait pelanggaran kode etik ataupun disiplin ASN

 

“Sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di pasal 53 ayat (2) berbunyi Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum”. Tegas Ronald

 

Sejak para 12 ASN Ini menjadi terdakwa pada Bulan Januari 2025, Pemda Koltim tidak mengambil sikap atas hal tersebut sesuai dengan peraturan. Bahkan pada putusan tingkat pengadilan tinggi, pengadilan negeri dan putusan MA mereka dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara, akan tetapi sampai saat ini Pemda Koltim tidak mengambil langkah penegakan Disiplin dan Kode Etik AS terhadap 12 ASN tersebut.

 

Jika nanti tidak ada sanksi yang diberikan, maka Pemda Koltim patut dipertanyakan komitmennya dalam menegakkan aturan ASN. Agar peristiwa ini dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang filuar dari kewenangannya, namun apabila ASN yang diputus secara hukum bersalah melakukan tindak pidana tidak diberikan sanksi etik maupun disiplin maka bisa saja kedepan ada ASN lain yang melakukan hal serupa sebab merasa tidak akan menerima sanksi etik maupun disiplin.

 

“Ini akan menjadi momok yang buruk bagi pemda koltim. Kami berharap pemda koltim dapat mengambil langkah yang tegas.” tambah Ronald

 

Lebih lanjut, Tim kuasa hukum Sri Asih meminta agar Pemda Koltim lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait penegakan aturan disiplin ASN dan kode etik ASN. Menurutnya, ketegasan Pemda dalam menindaklanjuti kasus ini akan menjadi cerminan komitmen mereka dalam menjaga integritas birokrasi.

 

“Keterbukaan informasi dan langkah konkret dari Pemda sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan integritas dalam birokrasi tetap terjaga,” ujarnya

 

Menanggapi pernyataan bapak La Fala sebagai Pj. Sekda koltim sekaligus ketua majelis disiplin dan kode etik ASN koltim yang menyatakan bahwa setelah ada putusan pidana maka peran majelis kode etik sudah tidak relevan lagi, saya rasa kurang tepat.

 

“Untuk itu terkait pernyataan tersebut kami akan mengkoordinasikan kepada BKN, BPK dan Ombudsman apakah hal tersebut dibenarkan atau seperti apa” tutup Ronald

 

Sementara itu, publik tetap menunggu langkah konkret Pemda Koltim untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan tegas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.*(Adv)

 

Penulis : Adrianto Daranga

  • Woroagi Agima Tegaskan Pentingnya Keutuhan Nilai Adat Tolaki, Soroti Pembangunan Tugu Kalosara di Konawe

  • Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Koltim Serahkan Hewan Qurban Idul Adha ke Panti Asuhan Al-Hidayah Penanggo Jaya

  • Wujud Kepedulian Sosial, RSUD Kolaka Timur Terima Bantuan AC dari Bank Sultra

  • Wujud Kepedulian, Ridwan Nasir Beri Motivasi dan Dukungan Kesehatan untuk Kontingen Pramuka Koltim di Kendari

PENERBIT