Kolaka Timur Raih Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI dalam Pelayanan Publik

KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kolaka Timur (Koltim) mencatat pencapaian signifikan dalam sektor pelayanan publik setelah Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan opini kualitas tertinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. Dengan skor 90,79, Koltim berhasil masuk dalam kategori A atau zona hijau, yang menandakan tingkat kepatuhan yang sangat baik terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Koltim, Abd Azis, SH, MH, bersama jajaran pemerintahan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Kamis, (20/03/2025). Prestasi ini menempatkan Kolaka Timur di peringkat ke-166 dari 415 kabupaten/kota se-Indonesia serta posisi ketiga dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI didasarkan pada regulasi yang mengatur pelayanan publik, seperti Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, serta Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013. Regulasi ini menjadi dasar dalam menilai kepatuhan pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, Koltim mampu memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga memperoleh opini tertinggi.

Bupati Abd Azis menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari berbagai langkah strategis yang telah diterapkan sejak ia menjabat pada tahun 2022. Pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki aspek pelayanan publik dengan meningkatkan transparansi, efisiensi, serta optimalisasi sumber daya manusia dan infrastruktur. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkontribusi dalam pencapaian ini antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, serta dua Puskesmas di wilayah Koltim.

Dimensi pelayanan yang menjadi perhatian dalam penilaian Ombudsman RI mencakup aspek input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Aspek input meliputi kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan. Aspek proses berkaitan dengan standar operasional pelayanan, sedangkan aspek output mencerminkan persepsi masyarakat terhadap potensi maladministrasi. Sementara itu, pengelolaan pengaduan menjadi indikator penting dalam menilai responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.

Meskipun telah meraih skor tinggi, Pemda Koltim tidak berpuas diri. Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang. Salah satu langkah konkret yang tengah diupayakan adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), yang bertujuan untuk menyatukan berbagai layanan administratif dalam satu tempat guna mempermudah akses bagi masyarakat.

Keberadaan MPP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan, mengurangi potensi maladministrasi, serta mempercepat proses birokrasi yang selama ini menjadi tantangan dalam pelayanan publik. Dengan inovasi ini, Pemda Koltim optimis dapat terus mempertahankan dan bahkan meningkatkan skor kepatuhan dalam penilaian Ombudsman RI di tahun-tahun mendatang, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Laporan : Asrianto. Daranga