Koltim, Nuansa Sultra – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur (Koltim) , Anhar, S.Sos., M.Si., menjelaskan sikap dan kewenangan KPU Koltim dalam menyikapi persoalan anggota DPRD Kabupaten Koltim yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Pernyataan tersebut disampaikan di ruang kerjanya saat ditemui pada Jum’at (16/01/2026) kepada media NuansaSultra.com.
Anhar menegaskan bahwa KPU Koltim bukan kewenangannya melakukan pemberhentian anggota DPRD dimaksud, karena kewenangan KPU adalah melakukan proses pergantian antar waktu yang baru dapat dijalankan apabila terdapat penyampaian resmi melalui surat dari Pimpinan DPRD Koltim mengenai pemberhentian antar waktu serta permintaan nama calon pengganti antar waktu (PAW)
Setelah surat resmi tersebut diterima, KPU Koltim akan melakukan verifikasi calon pengganti antar waktu berdasarkan penetapan perolehan suara pada pemilu terakhir. Proses ini dilakukan sesuai urutan perolehan suara sah terbanyak berikutnya pada partai politik dan daerah pemilihan yang sama yang dituangkan dalam berita acara.
Dalam tahapan verifikasi, KPU Koltim juga memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat hal-hal yang dinilai perlu dipastikan. Klarifikasi tersebut dilakukan guna menjamin keabsahan, ketepatan, dan kepatuhan proses PAW terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Anhar menjelaskan bahwa pelaksanaan pemberhentian dan pergantian antar waktu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, mekanisme teknis PAW juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Proses Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa proses verifikasi kelengkapan dokumen calon PAW waktu dilakukan paling lama lima hari (hari kerja) sejak KPU menerima surat dari DPRD dan dituangkan kedalam berita acara hasil verifikasi kemudian menyampaikan hasil verifikasi tersebut melalui surat jawaban.
Apabila dalam proses tersebut muncul keraguan, informasi, atau tanggapan masyarakat terhadap calon pengganti antar waktu yang diduga telah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat, termasuk apabila nama calon yang diusulkan bukan merupakan peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama, maka KPU Koltim dapat melakukan klarifikasi kepada pimpinan DPRD kabupaten, partai politik, instansi terkait, atau kepada calon pengganti antar waktu yang bersangkutan.
Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa calon pengganti antar waktu peringkat berikutnya tidak meninggal dunia, tidak mengundurkan diri, dan masih memenuhi syarat sebagai calon PAW. Apabila KPU Koltim masih memerlukan waktu, maka akan disampaikan surat jawaban kepada pimpinan DPRD yang menerangkan bahwa KPU belum dapat menyampaikan nama calon pengganti antar waktu dalam jangka waktu lima hari sejak surat diterima karena sedang dilakukan klarifikasi.
Anhar menambahkan bahwa apabila anggota DPRD yang diberhentikan mengajukan upaya hukum, maka KPU Koltim baru dapat menyampaikan nama calon pengganti antar waktu kepada pimpinan DPRD setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada prinsipnya, setiap permintaan PAW anggota DPRD Koltim baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun diberhentikan akan diproses KPU Koltim secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum kepada publik.(Adv) *
Penulis : Asrianto Daranga

























