, , ,

Kasus 12 ASN Inspektorat dan 3 Pensiunan, BKPSDM Koltim Pastikan Proses Sesuai Arahan BKN

Koltim, Nuansa Sultra – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Timur memastikan penanganan kasus 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat dan 3 Pensiunan yang tersangkut pelanggaran kode etik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Kepala BKPSDM Kolaka Timur, Ruslan, S.E., M.E., saat ditemui di Aula BKPSDM menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan BKN terkait tindak lanjut hukum dan administrasi kepegawaian terhadap ASN yang bersangkutan.

 

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKN, vonis hukuman terhadap ASN tersebut adalah empat bulan,” ujar Ruslan, Rabu (21/01/2026).

 

Ia mengungkapkan, langkah awal yang dilakukan BKPSDM adalah meminta salinan surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kolaka sebagai dasar administrasi. Surat permintaan tersebut telah dikirim pada Senin, 19 Januari 2026, dan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari kejaksaan.

 

“Salinan surat eksekusi itu nantinya menjadi dasar bagi kami untuk menghentikan pembayaran gaji, karena selama menjalani hukuman, ASN yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Ruslan menegaskan bahwa proses penjatuhan sanksi disiplin ASN akan dilakukan setelah para ASN tersebut selesai menjalani hukuman pidana dan proses sidang kode etik secara sipil dinyatakan tuntas.

 

“Sanksi disiplin akan diproses dan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Kabupaten Kolaka Timur, sesuai dengan mekanisme dan arahan dari BKN,” tambahnya.

 

Sementara itu, berdasarkan pantauan media saat melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka pada Selasa (20/01/2026), tercatat terdapat 12 ASN aktif Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur serta 3 orang pensiunan daerah yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni:

 

Pensiunan Inspektorat:

 

Husain T, S.Pd., M.Si (saat ini anggota DPRD Kolaka Timur)

Marce Kasim, S.H., M.M

Ansarullah, S.Mn

 

ASN Aktif Inspektorat:

 

Syahrul Samata, S.T., M.Si (Irban III)

Sulhijah, S.E (Irbansus)

Hartina, S.TP (Auditor)

Irwan Jaya, S.E (Auditor)

Ema Endrawaty, S.E (Auditor)

Harnita, S.Si (Auditor)

Sriyanti, S.Pd (Auditor)

Ardhiy Utama Putra Chalik (Auditor)

Isradin, S.T (Auditor)

Andi Muh. Syaiful, S.IP (Auditor)

Meliyanti, S.E (Auditor)

Sarniah, S.Si (Auditor)

 

BKPSDM Koltim, Komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses hukum dan administrasi secara profesional, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis : Asrianto Daranga

  • 2 Hektare Lahan Pesantren Disulap Jadi Ladang Jagung, Koltim Dorong Kemandirian Pangan Sinergi Pemda, Polres, dan Kemenag

  • 2.285 Desa di Sultra Siap Bentuk Koperasi Merah Putih Sebelum Juni 2025

  • 2.589 Siswa Terima PIP 2024 di Koltim, Bantuan Penyaluran PIP 2025 Mulai Masuk ke Rekening Siswa Kelas 6 dan 9

  • 27 Persen Rampung, Abd. Azis Tinjau Proyek RSUD Tipe C Koltim, Prioritaskan Mutu dan Ketepatan Waktu

PENERBIT