Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah daerah (Pemda) Kolaka timur (Koltim) ,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan (PK)., Uris, S. Pd., Menjelaskan kepada Media nuansasultra.com., Rabu (21/01/2026) bahwa guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peluang untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah (KS) tingkat SD maupun SMP.
Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai KS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Dalam regulasi tersebut, persyaratan bakal calon kepala sekolah mencakup kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi, serta kepemilikan Sertifikat Pendidik. Selain itu, bagi guru berstatus PNS diwajibkan memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata III/C.
Sementara itu, bagi guru berstatus PPPK, persyaratan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf D adalah memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama, disertai pengalaman mengajar minimal delapan tahun. Uris menegaskan bahwa masa kerja tersebut tidak hanya dihitung sejak pengangkatan sebagai PPPK, tetapi juga sejak yang bersangkutan berstatus sebagai guru honorer.
Menurut Uris, banyak guru PPPK yang memiliki pengalaman kerja belasan hingga puluhan tahun sebelum diangkat secara resmi, sehingga secara regulasi tetap memenuhi syarat. Oleh karena itu, penugasan PPPK sebagai KS bukanlah kebijakan yang mengada-ada, melainkan telah memiliki dasar hukum yang kuat dan rasional sesuai kebutuhan daerah.
Selain persyaratan akademik dan masa kerja, calon kepala sekolah juga wajib memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal “Baik” selama dua tahun terakhir. Guru yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat secara otomatis tidak memenuhi syarat, sehingga aspek integritas dan profesionalisme tetap menjadi perhatian utama dalam seleksi.
Uris juga memaparkan kondisi faktual di beberapa wilayah terpencil, seperti Kecamatan Uesi, yang mengalami keterbatasan guru PNS berpangkat III/C. Dalam situasi tersebut, penugasan guru PPPK setempat sebagai kepala sekolah dinilai sebagai solusi strategis untuk menjaga mutu layanan pendidikan, mengingat tidak semua PNS bersedia ditempatkan di daerah yang jauh dari pusat wilayah.
Penunjukan kepala sekolah dari kalangan PPPK juga bersifat menyesuaikan masa kontrak kerja. Apabila kontrak PPPK berakhir, maka secara otomatis jabatan kepala sekolah turut berakhir. Selanjutnya, pemda akan mengevaluasi kembali dan mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) baru apabila yang bersangkutan dinilai layak dan masih dibutuhkan.
Uris menegaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan prinsip rasionalitas dan pemerataan mutu pendidikan. Pemda pada prinsipnya tetap mengutamakan PNS sebagai kepala sekolah, namun dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan, penugasan PPPK menjadi langkah solutif agar sekolah tetap berjalan optimal dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun kualitas pendidikan di kemudian hari.
Penulis : Asrianto Daranga


























