, , ,

Fordati Desak PT Vale dan PT IPIP Hentikan Aktivitas Tambang, Dukung Ahli Waris Mekongga Pertahankan Hak Ulayat

KOLAKA, NUANSA SULTRA – Forum Pemuda Adat Tolaki (Fordati) menyatakan sikap tegas mendukung perjuangan Hasmito Dahlan, selaku Bokeo atau Raja Mekongga, serta Usman Saeka, ahli waris sah hak ulayat Mekongga.

 

Dukungan ini diberikan dalam rangka mempertahankan hak adat dan kedaulatan tanah ulayat Mekongga yang telah memiliki dasar hukum kuat berupa surat eigendom tahun 1708, peninggalan Sangia Nibandera pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

 

Dalam pernyataannya, Hedianto, selaku Ponggawa Aha Banderano Tolaki, menegaskan bahwa PT Vale Indonesia dan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), bersama perusahaan tambang lain yang beroperasi di wilayah adat Mekongga, wajib menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan pembangunan smelter sebelum melakukan koordinasi resmi dengan ahli waris Usman Saeka.

 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum adat serta ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

 

Hedianto menuturkan bahwa masyarakat adat Tolaki Mekongga selama ini telah menunjukkan sikap terbuka terhadap investasi, namun tetap menuntut agar seluruh kegiatan industri dilakukan dengan menghormati tata kelola adat.

 

Ia menekankan, penghormatan terhadap struktur adat dan ahli waris bukan hanya persoalan formalitas, tetapi juga bentuk pelestarian sejarah dan identitas budaya yang diwariskan turun-temurun.

 

“Kami dari Fordati menegaskan agar seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hak ulayat Mekongga, termasuk yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia dan PT IPIP, dihentikan sementara hingga ada persetujuan resmi dari ahli waris Usman Saeka. Ini bentuk penghormatan terhadap sejarah, adat, dan hukum negara yang berlaku,” ujar Hedianto dalam pernyataan tertulisnya.

 

Lebih lanjut, Fordati menilai bahwa aktivitas perusahaan tanpa koordinasi dengan ahli waris sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak ulayat. Tindakan ini dianggap mengabaikan asas keadilan serta prinsip penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui serta menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

 

Fordati juga menyoroti bahwa konflik lahan yang terjadi di wilayah adat Mekongga berpotensi menimbulkan kerugian sosial, budaya, dan lingkungan apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme dialog antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat.

 

Oleh karena itu, Fordati meminta pihak berwenang untuk turun tangan memastikan bahwa seluruh izin dan kegiatan investasi di kawasan adat memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak merugikan hak masyarakat setempat.

 

“Negara melalui UUD 1945 telah menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Karena itu, PT Vale Indonesia dan PT IPIP wajib menghormati mekanisme adat serta melakukan koordinasi dengan ahli waris sah,” tegasnya

 

Sebagai tindak lanjut, Fordati bersama ahli waris Usman Saeka berkomitmen untuk menempuh jalur hukum dan mekanisme adat apabila kedua perusahaan tersebut tetap melanjutkan aktivitas tanpa izin resmi.

 

Sikap bersama ini menjadi simbol persatuan masyarakat adat Tolaki Mekongga dalam menjaga kedaulatan wilayah ulayatnya dari segala bentuk penyerobotan dan eksploitasi yang bertentangan dengan nilai adat, hukum nasional, dan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Laporan : Asrianto Daranga

  • 1.145 Jamaah Haji Asal Sultra Diberangkatkan Melalui Bandara Haluoleo Kendari

  • 100 Hari ASR-Hugua Dinilai Gagal : FAMHI Soroti Minimnya Realisasi Janji Kampanye

  • 11 DPD LAT Kompak Dukung Lukman Abunawas, Komitmen Memajukan Adat dan Budaya Tolaki

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

PENERBIT