, , ,

DPD KNPI Koltim Tuntut Penundaan Pelantikan PAW Husain hingga Ada Putusan Hukum Tetap

Koltim, Nuansa Sultra – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Kolaka Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Koltim pada Rabu (01/10/2025). Mereka mendesak penundaan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, Saudara Husain, hingga proses hukumnya memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Aksi dipimpin langsung oleh Ketua DPD KNPI Koltim, Sulkifli Darmawan, S.Pd, yang menyuarakan kekhawatirannya terhadap pelantikan Husain yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus hukum dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

 

“Saudara Husain saat ini masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan tetap. Jika pelantikan tetap dilakukan, ini berpotensi menodai etika dan moralitas lembaga DPRD Koltim,” tegas Sulkifli

 

Ia menilai pelantikan tersebut tidak hanya berisiko secara hukum dan etika, tetapi juga berpotensi menjadi pemborosan anggaran jika Husain pada akhirnya tetap dijatuhi vonis sebagai terpidana.

 

Kritik Terhadap PDIP dan Proses PAW

 

Lebih lanjut, Sulkifli menyampaikan kekecewaannya terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menurutnya telah mengeluarkan rekomendasi PAW tanpa kajian yang mendalam. Ia menyebut langkah tersebut dapat mencoreng citra PDIP di mata publik dan hukum.

 

“Rekomendasi PAW ini seharusnya mempertimbangkan aspek hukum secara menyeluruh. Kami berharap PDIP dapat memberikan klarifikasi dan mengevaluasi kembali keputusan tersebut,” ujar Sulkifli.

 

Hearing dengan DPRD dan Respons Fraksi PDIP

 

Usai aksi, perwakilan massa diterima dalam forum hearing oleh Wakil Ketua DPRD Koltim, Diana Massi, bersama perwakilan Fraksi PDIP. Dalam pertemuan itu, Fraksi PDIP menyatakan akan menyampaikan aspirasi penundaan pelantikan tersebut ke DPC PDIP Kab. Kolaka Timur.

 

“Aspirasi ini akan kami teruskan ke tingkat partai. Namun perlu dipahami, keputusan PAW ini tidak bisa dibatalkan atau ditunda karena fraksi tidak punya kewenangan untuk itu,” kata I Made Margi, anggota DPRD dari Fraksi PDIP, usai hearing.

 

Menurut Made, proses PAW telah melalui mekanisme sesuai aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pelantikan Husain berdasarkan SK Gubernur setelah dilakukan kajian hukum oleh pemerintah daerah.

 

“Secara hukum, pelantikan ini sah. Tapi kami memahami keresahan masyarakat dan aktivis. Kami akan terus berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mencari solusi terbaik,” tambahnya.

 

Made juga menegaskan bahwa Fraksi PDIP tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat, namun menyampaikan bahwa fraksi tidak memiliki kewenangan hukum untuk menunda pelantikan.

 

Rencana Aksi Lanjutan Jika Pelantikan Tetap Dilanjutkan

 

Sulkifli menyebut bahwa pelantikan Husain dijadwalkan pada 3 Oktober 2025. Ia menegaskan, apabila DPRD tetap melanjutkan pelantikan tanpa mempertimbangkan tuntutan publik, KNPI siap menggelar aksi unjuk rasa lanjutan yang lebih besar.

 

“Jika DPRD tidak mengambil langkah penundaan, kami akan menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke pihak kepolisian dan menggelar aksi yang lebih besar pada hari pelantikan,” tegasnya.

 

Ia berharap DPRD Koltim dan PDIP menunjukkan sikap bijak dan menjadikan integritas lembaga sebagai prioritas dalam menyikapi proses PAW ini.

 

Penulis : Asrianto Daranga

  • 1.145 Jamaah Haji Asal Sultra Diberangkatkan Melalui Bandara Haluoleo Kendari

  • 100 Hari ASR-Hugua Dinilai Gagal : FAMHI Soroti Minimnya Realisasi Janji Kampanye

  • 11 DPD LAT Kompak Dukung Lukman Abunawas, Komitmen Memajukan Adat dan Budaya Tolaki

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

PENERBIT