Koltim, Nuansa Sultra – Perum Bulog melalui Cabang Kolaka Raya mulai melaksanakan penyerapan gabah petani dengan harga Rp6.500 per kilogram. Penyerapan ini merupakan tindak lanjut dari penugasan tambahan yang diberikan oleh Badan Pangan Nasional kepada bulog sebagai upaya untuk menstabilkan harga gabah di tingkat petani.
Langkah konkret ini dibuktikan dengan turunnya langsung petugas lapangan bulog ke area persawahan petani di Kecamatan Ladongi. Dalam kunjungan tersebut, petugas bulog tidak hanya membeli gabah, tetapi juga menyaksikan secara langsung proses panen di lahan petani. Gabah yang dipanen dibeli sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP) yakni Rp6.500/kg.
Kepala bulog, Deni Narde, S.P., M.P., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penugasan dari pemerintah pusat tersebut mulai berlaku efektif per Kamis, (25/09/2025). Ia menyampaikan bahwa bulog akan melakukan pembelian gabah dari petani jika ditemukan adanya penurunan harga di bawah HPP di wilayah tersebut.
Deni menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tugas ini, bulog sangat membutuhkan informasi yang akurat mengenai jadwal panen, lokasi panen, dan perkembangan harga gabah di lapangan. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak terkait, seperti Distanak dan Dinas Ketapang untuk saling bekerja sama menyediakan data sebagai dasar pengambilan keputusan penyerapan.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada petani untuk menjaga kualitas padinya dengan melakukan panen pada waktu yang tepat.
“Jangan panen saat bulir masih hijau karena akan menurunkan mutu gabah. Semakin baik kualitasnya, maka kuantitas dan bobot gabah pun akan optimal,” ujarnya.
Menurutnya, bulog siap dan sigap menjalankan instruksi pemerintah. Selama ada mandat resmi, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk menyerap gabah petani, terutama ketika harga anjlok. Penugasan ini sangat penting agar bulog dapat hadir sebagai stabilisator harga di tingkat petani.
Lebih jauh, Deni menjelaskan bahwa Bulog bekerja berdasarkan instruksi teknis dari kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional. Ia menegaskan bahwa pihaknya secara aktif menyampaikan kondisi panen dan kebutuhan anggaran ke kantor pusat agar serapan gabah di wilayah Koltim dapat diakomodasi secara maksimal.
Terkait sistem pendanaan pembelian gabah petani, saat ini proses pembelian dilakukan terlebih dahulu oleh bulog, kemudian dilaporkan ke kantor pusat untuk mendapatkan persetujuan pembayaran. Setelah pembelian dilakukan, kantor pusat akan mengirim anggaran berdasarkan laporan resmi yang diajukan oleh Bulog daerah. Skema ini diterapkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembelian gabah di tingkat petani.
Namun demikian, Deni menjelaskan bahwa bulog tidak akan membeli semua gabah dari seluruh kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan). Jika harga pasar telah sesuai atau lebih tinggi dari HPP maka bulog tidak perlu masuk. Tetapi jika harga di bawah HPP, bulog akan hadir untuk menjaga kestabilan harga. Yang perlu di ketahui juga adalah bahwa harga gabah 6.500 bukan hanya berlaku bagi bulog saja tetapi juga berlaku buat penggilingan dan tengkulak yang wajib membeli dengan harga HPP. Data poktan dan gapoktan sendiri merupakan wewenang Distanak koltim, yang akan menjadi acuan bagi bulog dalam pelaksanaan serapan.
Sistem pembayaran pun kini sepenuhnya dilakukan secara non-tunai. Setelah bulog menyerap gabah, data petani seperti KTP dan nomor rekening akan dimasukkan ke sistem dan dikirim ke pusat. Dana kemudian ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening petani tanpa melalui perantara pembayaran tunai di lapangan.
Untuk kelancaran proses ini, bulog Kolaka sangat mengandalkan peran aktif penyuluh pertanian. Deni berharap agar para penyuluh melaporkan rencana panen secara cepat kepada bulog agar pihaknya dapat berada di lokasi sebelum tengkulak masuk membeli dengan harga lebih rendah. Tujuannya, agar harga di tingkat petani tetap terjaga di angka Rp6.500.
Dengan adanya penugasan tambahan ini, bulog Kolaka Raya berkomitmen menjadi garda depan dalam melindungi kepentingan petani.
“Kami siap menyerap gabah dengan harga HPP selama ada instruksi dari pusat. Tugas kami adalah menjaga agar petani tidak dirugikan dalam rantai pasok pangan nasional,” tutup Deni. *(Adv)
Penulis : Asrianto Daranga