KONUT, NUANSA SULTRA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asmadin, S.Pd.,M.M, menanggapi isu yang berkembang di kalangan tenaga pendidik terkait dugaan pemersulitan dalam proses sertifikasi guru.
Dalam keterangannya, Asmadin menegaskan bahwa tidak ada upaya dari pihak dinas untuk menghambat hak-hak guru, khususnya dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi.
Dalam wawancara yang dilakukan melalui sambungan telepon pada Sabtu (26/04/2025), Asmadin menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Dinas Pendidikan daerah hanya bertindak sebagai verifikator data yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bukan sebagai penentu pencairan dana.
Ia menekankan bahwa sistem Dapodik dirancang untuk bekerja secara otomatis.
“Jika data guru dalam dapodik telah memenuhi syarat dan valid, maka secara sistem, pembayaran akan langsung diproses oleh pusat tanpa intervensi pihak dinas,” ujar Asmadin.
Pernyataan ini menjadi klarifikasi atas keresahan sebagian guru yang merasa tunjangan mereka tertunda.
Lebih lanjut, Asmadin menjelaskan bahwa jika ada guru yang belum menerima tunjangan, kemungkinan besar disebabkan oleh data mereka yang belum valid dalam sistem Dapodik. Validasi data tersebut menjadi tanggung jawab penuh admin sekolah atau kepala sekolah, yang bertugas memastikan kelengkapan dan keabsahan informasi para guru di institusinya masing-masing.
Selain itu, isu yang berkaitan dengan jumlah jam mengajar guru bersertifikat juga menjadi sorotan. Menurut Asmadin, persoalan ini bukanlah hal baru dan telah menjadi perhatian sejak lama. Ketentuan mengenai jumlah jam mengajar minimal menjadi salah satu syarat agar guru bisa menerima tunjangan, dan hal ini sering menjadi kendala apabila tidak dikelola secara tepat oleh pihak sekolah.
Ia juga menanggapi keluhan dari sebagian guru yang merasa terhambat setelah terjadi mutasi atau rolling jabatan. Menurutnya, rotasi dalam jabatan kepala sekolah maupun guru adalah hal wajar dalam dunia pendidikan.
“Penyegaran jabatan itu penting untuk menjaga dinamika dan semangat kerja. Tidak ada yang dipersulit, hanya saja kadang sebagian belum memahami sistem kerja yang sedang berjalan,” jelasnya.
Dengan penjelasan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan pendidik. Asmadin pun mengajak semua pihak untuk bekerja sama secara terbuka dan proaktif dalam menyelesaikan persoalan administratif demi kelancaran sistem pendidikan yang lebih baik di daerah Konawe utara.
Laporan : Asrianto Daranga.