, , ,

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sultra Fasilitasi Masyarakat Kolaka Timur dalam Menyampaikan Pengaduan Pelayanan Publik

KOLTIM, NUANSA SULTRA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara terus memperkuat akses masyarakat dalam melaporkan masalah pelayanan publik melalui kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS). Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat yang kesulitan dalam menyampaikan Laporan/pengaduan secara langsung pada Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan atas pelayanan publik.

 

Asisten Ombudsman, Rahmat Ramadhan, menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memfasilitasi dan mendengarkan langsung masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau berkonsultasi terkait pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Timur.

 

“Kegiatan ini menjadi paket lengkap bagi masyarakat yaitu tempat konsultasi sekaligus menyampaikan Laporan. Tujuannya agar masyarakat tetap bisa berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik,” ujarnya Pada Selasa (02/12/2025).

 

Ombudsman menerima berbagai jenis pengaduan terkait pelayanan publik. Laporan yang menjadi kewenangan Ombudsman diproses sebagai pengaduan resmi, sedangkan masalah di luar kewenangan, seperti perkara perdata atau pidana, diarahkan ke instansi terkait yang berwenang. Namun, misalnya untuk kasus perdata, jika terdapat kendala dalam prosedur administrasi dalam mengakses layanan di pengadilan maka tetap dapat menyampaikan Laporan terkait prosedur administrasinya.

 

Rahmat menambahkan bahwa Laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu melalui dua tahap. Tahap pertama adalah verifikasi formil, yang memeriksa kelengkapan administrasi, misalnya, identitas pelapor, uraian kronologi dan upaya keberatan ke pihak yang dilaporkan. Laporan yang memenuhi syarat formil kemudian dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.

 

Tahap verifikasi materiel bertujuan menilai apakah permasalahan termasuk kewenangan Ombudsman atau bukan. Jika Laporan tersebut bukan termasuk dalam kewenangan Ombudsman, maka Ombudsman akan menyampaikan kepada Pelapor untuk menyampaikan Laporan pada instansi yang berwenang. Sebaliknya, jika Laporan termasuk dalam kewenangam Ombudsman, maka laporan akan diteruskan ke tahap pemeriksaan Laporan untuk selanjutnya akan dilakukan permintaan keterangan/klarifilasi terhadap pihak Terlapor atau pihak terkait.

 

Proses pengaduan yang masuk akan langsung dicatat pada hari itu juga. Setelah verifikasi materiel selesai, Laporan diusulkan ke rapat pleno untuk dibahas dan diputuskan apakah Laporan diterima atau ditolak.

 

Rahmat menegaskan bahwa pengaduan adalah hak masyarakat. Identitas Pelapor bisa dirahasiakan sesuai permintaan sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan pelayanan yang tidak sesuai standar.

 

“Masyarakat adalah pengawas eksternal yang penting. Setiap Laporan yang disampaikan merupakan upaya untuk membantu pemerintah dalam mengawasi dan memperbaiki kualitas layanan publik,” ujarnya.

 

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk menegur instansi yang tidak melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Jika teguran tidak ditanggapi, masyarakat dapat melaporkan instansi tersebut kepada Ombudsman selaku pengawas pelayanan publik. Hal ini menekankan keseimbangan hak dan kewajiban antara masyarakat dan instansi penyelenggara layanan.

 

Dalam praktiknya, Ombudsman juga membantu masyarakat melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pengurusan layanan publik bisa berjalan lancar.

 

“Kalau dokumen tidak lengkap, pelayanan tidak bisa diproses. Kami menginformasikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar layanan bisa diakses dengan cepat,” tambah Rahmat.

 

Masyarakat sebagai pengawas eksternal berhak memberikan kritik, saran, maupun teguran kepada penyelenggara layanan publik. Saat menyampaikan aspirasi, penting agar komunikasi dilakukan dengan cara yang benar agar pesan dapat tersampaikan dan diterima dengan baik, dan penyelenggara layanan bisa memahami harapan dari masyarakat.

 

Rahmat menutup dengan harapan agar masyarakat lebih aktif dalam mengawasi layanan publik. Laporan atau konsultasi dapat disampaikan melalui kantor Ombudsman Sultra, WhatsApp, email, atau media sosial resmi seperti Facebook dan Instagram atau melalui aplikasi SP4N-LAPOR.

 

“Kami berharap masyarakat berani menyampaikan laporan agar kualitas pelayanan publik terus meningkat,” tutupnya.

 

Penulis : Asrianto Daranga.

  • Yosep Sahaka Hadiri Paripurna HUT Sultra ke-61: Semangat Kolaborasi Menuju Provinsi Tangguh dan Inklusif

  • Yosep Sahaka Pimpin Upacara HUT RI ke-80 Meski Diterpa Hujan Tak Goyahkan Semangat Juang Rakyat Koltim

PENERBIT