, , , ,

Ketua Komisi II DPRD Koltim Soroti Pelanggaran Harga Pupuk Subsidi, Capai Rp130 Ribu per Sak

Koltim, Nuansa Sultra – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Suprianto, ST., MT., menyoroti tingginya harga pupuk subsidi di lapangan yang dinilai melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah, harga pupuk subsidi di tingkat pengecer mencapai Rp130 ribu per sak, jauh di atas batas harga yang ditetapkan pemerintah.

 

Dalam wawancara media nuansasultra.com, Suprianto menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Keputusan Presiden telah mengatur HET pupuk subsidi secara rinci dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak dalam rantai distribusi.

 

“Berdasarkan Permentan terbaru tahun 2025, harga pupuk urea ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram atau setara Rp112.500 per sak. Harga tersebut berlaku sampai ke tingkat kios,” jelas Suprianto.

 

Ia memaparkan, alur distribusi pupuk subsidi dimulai dari produsen seperti Pupuk Kaltim, kemudian ke distributor utama, dan selanjutnya disalurkan ke kios atau pengecer di kecamatan. Dalam kontrak resmi antara produsen dan distributor, terdapat kewajiban bagi distributor untuk mengantarkan pupuk langsung ke kios dengan harga sesuai HET.

 

“Perjanjian antara Pupuk Indonesia dan distributor mewajibkan agar pupuk disalurkan ke kios dengan harga maksimal Rp112.500 per sak untuk urea. Sedangkan HET pupuk subsidi lainnya adalah ZA Rp85.000, SP-36 Rp120.000, NPK Phonska Rp115.000, dan Petroganik Rp32.000 per sak,” terangnya.

 

Namun, ia menilai pelaksanaan di lapangan jauh dari harapan. Banyak distributor tidak menjalankan kewajiban pengantaran ke kios. Akibatnya, kios harus menyewa kendaraan sendiri, dan biaya tambahan tersebut akhirnya dibebankan kepada petani. Inilah yang menyebabkan harga pupuk di lapangan melonjak hingga melampaui HET.

 

“Di beberapa kecamatan seperti Mowewe, harga pupuk urea bisa mencapai Rp130 ribu per sak. Bahkan jika dibeli secara utang, bisa tembus Rp150 ribu. Ini jelas sangat memberatkan petani,” ungkap Suprianto.

 

Suprianto menyebut, persoalan ini telah menjadi perhatian sejak awal dirinya menjabat sebagai anggota DPRD. Ia juga sempat melaporkan kondisi tersebut saat menghadiri kegiatan tanam jagung serentak di Ds. Matabondu yang turut dihadiri Kapolres dan Kabinda Koltim. Ia mencontohkan kasus serupa terjadi di Kec. Tinondo dan Mowewe, yang mencerminkan pola pelanggaran HET hampir merata di berbagai wilayah.

 

Menurutnya, lemahnya pengawasan pemda menjadi penyebab utama lemahnya penegakan aturan di lapangan. Ia belum melihat adanya tindakan nyata dan maksimal dari instansi terkait dalam memastikan bahwa harga pupuk sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Petani tidak punya kekuatan untuk mengadu. Mereka tidak tahu harus melapor ke siapa. Pemerintah seharusnya tidak hanya mengawasi dari atas meja, tapi hadir menyaksikan langsung bagaimana transaksi pupuk dilakukan di kios,” tegasnya.

 

Ia juga mendorong Dinas Pertanian Koltim untuk memperkuat fungsi pengawasan dan menjaga pelaksanaan HET sesuai amanat Permentan Nomor 49 Tahun 2020 dan regulasi terbaru tahun 2025. Suprianto menekankan bahwa regulasi sudah sangat jelas, tinggal bagaimana pemerintah menegakkannya secara serius dan konsisten.

 

Dari sisi legislatif, Komisi II DPRD Koltim mengaku telah menjalankan fungsi pengawasan dengan turun langsung ke lapangan. Namun, Suprianto mengakui bahwa kewenangan DPRD bersifat terbatas, sehingga tidak bisa menggantikan peran eksekutif maupun aparat penegak hukum.

 

Lebih lanjut, ia menyinggung keberadaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 yang memperkenalkan mekanisme distribusi pupuk subsidi baru tanpa peran distributor. Dalam sistem tersebut, penyaluran akan diarahkan langsung ke Gapoktan, koperasi desa merah putih, BUMDes, atau badan usaha yang memenuhi syarat.

 

“Selama ini, pasar pupuk dimonopoli satu atau dua kios besar, dan lebih tinggi lagi oleh distributor. Dengan sistem baru ini, distribusi bisa lebih merata dan sehat. Tapi, tantangannya adalah memastikan semua pihak memahami aturan dan tidak menyalahgunakannya,” katanya.

 

Sebagai informasi, kebijakan HET pupuk subsidi tahun 2025 merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 yang kemudian dijabarkan melalui Permentan Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan memperkuat sistem distribusi pupuk bersubsidi agar lebih efisien, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyelewengan.

 

Berikut rincian penting dalam Permentan tersebut :

 

  • Dasar Hukum: Perpres No. 6 Tahun 2025 & Permentan No. 15 Tahun 2025
  • Tujuan : Menyederhanakan dan mengefisienkan distribusi pupuk subsidi
  • Mekanisme : Mengatur pengadaan, distribusi, penagihan, dan pembayaran subsidi
  • Sistem Pengawasan: Diperkuat untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan
  • e-RDKK : Sistem elektronik digunakan sebagai dasar penyaluran pupuk
  • Titik Serah Langsung : Penyaluran diarahkan ke petani, kelompok tani (poktan), atau kelompok budidaya (pokdakan)

 

Adapun HET pupuk subsidi tahun 2025 berlaku sejak tanggal 1 Januari ditetapkan sebagai berikut:

 

  1. Pupuk Urea : Rp2.250/kg
  2. Pupuk NPK Phonska : Rp2.300/kg
  3. Pupuk NPK Khusus Kakao : Rp3.300/kg
  4. Pupuk Organik : Rp800/kg

 

Ia juga mengingatkan bahwa sanksi tegas telah diatur dalam peraturan UU. Setiap pihak yang terbukti menjual pupuk subsidi di atas HET terancam pencabutan izin usaha. Namun, sanksi ini hanya akan efektif jika ada keberanian dari pemerintah dan aparat hukum untuk bertindak.

 

Menutup wawancara, Suprianto mengumumkan rencananya untuk membuka Posko Pengaduan Petani terkait pupuk subsidi. Ia berharap posko ini dapat menjadi ruang aduan bagi petani yang merasa dirugikan oleh harga pupuk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

“Saya juga mendorong petani untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat berwenang, seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau aparat desa setempat jika menemukan pelanggaran HET. Ini demi menjaga keadilan dan keberlangsungan pertanian kita,” pungkas Suprianto. (Adv)*

 

Penulis: Asrianto Daranga

  • 1.145 Jamaah Haji Asal Sultra Diberangkatkan Melalui Bandara Haluoleo Kendari

  • 100 Hari ASR-Hugua Dinilai Gagal : FAMHI Soroti Minimnya Realisasi Janji Kampanye

  • 11 DPD LAT Kompak Dukung Lukman Abunawas, Komitmen Memajukan Adat dan Budaya Tolaki

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

PENERBIT