, ,

RPJMD 2025–2029 : Bappeda Koltim Terjemahkan Visi “Kolaka Timur Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Agroindustri”

KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus memantapkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Penyusunan dokumen ini menjadi pondasi utama dalam menerjemahkan visi pembangunan daerah: “Koltim Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Agroindustri.”

 

Dalam wawancara bersama Media Nuansa Sultra di ruang kerjanya, Kepala Bappeda Koltim, Dr. Mustakim Darwis, SP., M.Si, menjelaskan bahwa strategi pembangunan lima tahun ke depan diturunkan secara sistematis dari visi dan misi kepala daerah ke dalam program, kegiatan, hingga indikator terukur.

 

“Visi-misi Bupati kita turunkan menjadi delapan misi utama, lalu masing-masing misi dijabarkan menjadi program yang memiliki indikator kinerja. Seluruhnya masuk dalam dokumen RPJMD dan dirancang untuk menyelesaikan 10 program prioritas Bupati,” jelas Mustakim. Jum’at (04/07/2025)

 

Adapun sepuluh program prioritas Bupati Kolaka Timur yang masuk dalam RPJMD antara lain:

 

BPJS gratis untuk masyarakat, Listrik masuk sawah, Program Koltim Religius, Dana pembangunan Rp500 juta per desa, Pupuk Lancar, Jalan Mulus, sertifikat tanah gratis, makan bergizi gratis, Bea Siswa pendidikan dan UMKM tumbuh

 

Program ini dirancang untuk dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, secara bertahap mulai tahun 2025 dan ditargetkan tuntas hingga tahun 2029.

 

“Penyusunannya mengacu pada pedoman Kemendagri. Setiap prioritas diterjemahkan dalam program teknis sesuai tugas dan fungsi OPD agar bisa diimplementasikan secara realistis dan terukur,” ujar Mustakim.

 

Selain program daerah, RPJMD Koltim juga memuat sinkronisasi vertikal dengan RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara dan RPJMN Nasional. Beberapa program strategis nasional seperti penanganan kemiskinan ekstrem, makanan bergizi gratis, pembangunan infrastruktur dasar, dan layanan kesehatan gratis diadopsi dan diintegrasikan dalam dokumen RPJMD Koltim.

 

Lebih lanjut, Mustakim menegaskan bahwa isu ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan merupakan isu nasional yang wajib diterjemahkan dalam dokumen perencanaan daerah. Penjabaran isu ini dilakukan melalui rencana strategis OPD, program, kegiatan, dan subkegiatan yang terukur.

 

“Karena isu pangan dan lingkungan adalah amanat nasional, maka secara otomatis harus masuk dalam prioritas pembangunan Kolaka Timur, dan menjadi bagian dari RPJMD secara substansial,” katanya.

 

Proses penyusunan RPJMD ini juga melibatkan unsur masyarakat secara luas. Dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD yang digelar belum lama ini, tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh lurah serta kepala desa diundang untuk memberikan masukan.

 

“Ketua Muhammadiyah, Ketua NU, Dewan Gereja, hingga para lurah dan kepala desa hadir memberikan masukan, misalnya soal kondisi sosial ekonomi di Kecamatan Tirawuta. Ini menunjukkan komitmen kita untuk menyusun RPJMD secara partisipatif,” ujarnya.

 

Keberhasilan implementasi RPJMD Koltim akan diukur dari sejumlah indikator makro pembangunan, seperti:

 

1.Pertumbuhan ekonomi, 2. Tingkat kemiskinan

3. Penurunan Pengangguran terbuka

4. Indeks Pembangunan Manusia (kini disebut Indeks Modal Manusia),

5. PDRB per kapita , 6. rasio gini untuk mengukur ketimpangan pendapatan 7. Emisi Gas Rumah kaca

 

“Ke depan, indikator makro inilah yang menjadi tolok ukur. Apakah pembangunan berjalan sesuai harapan atau tidak, akan dilihat dari indikator ini,” terang Mustakim.

 

Meskipun penyusunan RPJMD Koltim berjalan baik, tantangan tetap ada, terutama terkait data yang masih dalam tahap penyusunan. Beberapa data terbaru seperti emisi gas rumah kaca dan data pembangunan berkelanjutan masih membutuhkan koordinasi lintas sektor.

 

“Kami terus berkoordinasi dengan BPS dan lembaga lain agar data yang masuk dalam dokumen RPJMD valid dan mutakhir. Alhamdulillah, sebagian besar sudah terkumpul dan masuk dalam draf akhir dokumen,” ungkapnya.

 

Selain itu, Mustakim juga menambahkan Target Penetapan RPJMD, Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Karena Bupati dan Wakil Bupati dilantik pada 20 Februari 2025, maka dokumen ini harus sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum 20 Agustus 2025.

 

“Kami sangat berharap dukungan penuh dari Bupati, Wakil Bupati, DPRD, dan seluruh stakeholder agar RPJMD ini bisa ditetapkan tepat waktu dan menjadi landasan pembangunan Kolaka Timur lima tahun ke depan,” tutup Mustakim.

 

Penulis : Asrianto. Daranga

  • 100 Hari ASR-Hugua Dinilai Gagal : FAMHI Soroti Minimnya Realisasi Janji Kampanye

  • 11 DPD LAT Kompak Dukung Lukman Abunawas, Komitmen Memajukan Adat dan Budaya Tolaki

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

  • 2.285 Desa di Sultra Siap Bentuk Koperasi Merah Putih Sebelum Juni 2025

PENERBIT