Koltim, Nuansa Sultra – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Hj. Diana Massi, S.P., menegaskan bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Koltim, tidak memiliki kewenangan dalam menentukan status keanggotaan kadernya di legislatif terkait penahanan anggota DPRD Koltim, Husain Tanggapili. Hal tersebut disampaikan Diana Massi saat dikonfirmasi media nuansasultra.com melalui Via telepon. Pada Jum’at Malam (16/01/2026)
Diana Massi menjelaskan bahwa pada saat Husain Tanggapili ditahan di rutan Kolaka, jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Koltim sedang mengikuti rapat internal partai yang bertepatan dengan agenda resmi partai. Menyikapi perkembangan tersebut, DPC segera menggelar rapat terbatas bersama Badan Kehormatan Partai dan Wakil Ketua Bidang Hukum untuk membahas langkah awal yang perlu diambil.
Dalam rapat tersebut, DPC PDI Perjuangan Koltim menyepakati untuk menyikapi persoalan secara kelembagaan dengan melaporkan kondisi terkini Husain Tanggapili kepada struktur partai di atasnya. Diana Massi menyebutkan bahwa sebelumnya DPC juga telah melaporkan putusan kasasi yang berkaitan dengan Husain Tanggapili, dan kini akan kembali menyampaikan laporan terbaru terkait penahanan yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Diana Massi menegaskan bahwa penentuan sanksi, pemberhentian, maupun langkah politik lainnya terhadap Husain Tanggapili sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
“Kami hanya selaku Ketua DPC PDIP, hanya bertugas menyampaikan laporan faktual dan administrasi, termasuk melampirkan surat penahanan sebagai bahan pertimbangan pimpinan pusat partai,” Ujar Diana Massi
Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), Diana Massi menjelaskan bahwa mekanisme tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah ada keputusan pemberhentian resmi dari DPP. Setelah keputusan itu diterbitkan, DPC baru akan menjalankan perintah partai untuk mengusulkan calon PAW sesuai prosedur yang berlaku dan ketentuan perundang-undangan.
Diana Massi juga menekankan bahwa proses PAW merupakan keputusan politik yang harus melalui tahapan formal dan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Setelah rekomendasi DPP diterbitkan, proses selanjutnya dilakukan melalui DPRD, kemudian diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Terakhir, Diana menyampaikan bahwa DPC PDI Perjuangan Koltim telah menyampaikan laporan secara lisan kepada DPP dan DPD PDI Perjuangan mengenai penahanan Husain Tanggapili dan dalam waktu dekat akan melaporkannya secara tertulis dengan melampirkan dokumen resmi penahanan.
“Kami selaku Ketua DPC PDIP, menunggu keputusan DPP terkait status Husain Tanggapili sebagai Anggota partai, karena kewenangan penuh berada di tingkat pusat,” Tutupnya
Penulis : Asrianto Daranga




















